"Pengaturan jam kerja karyawan akan dibuat bergilir atau dua shift dengan jeda minimal tiga jam," kata Reisa dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diikuti melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Senin.
Baca juga: Gubernur Anies: jeda sif kerja di Jakarta tiga jam
Baca juga: Gubernur Sulut lakukan penyesuaian jam kerja ASN cegah COVID-19
Reisa mengatakan pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Giliran kerja pertama akan masuk pada pukul 07.00 atau 07.30 dan pulang pada pukul 15.00 atau 15.00, sedangkan giliran kerja kedua akan masuk pukul 10.00 atau 10.30 dan pulang pukul 18.00 atau 18.30.
"Pengaturan jam kerja ini dikecualikan untuk jenis pekerjaan yang dikerjakan terus menerus. Pengaturan jam kerja diatur proporsional 50 berbanding 50 dengan mengoptimalisasikan kerja dari rumah yang sudah berjalan selama tiga bulan ini," tuturnya.
Menurut Reisa, pengaturan jam kerja tersebut harus mengutamakan keselamatan kelompok rentan, yaitu orang lanjut usia dan orang dengan penyakit penyerta.
Baca juga: Gugus Tugas rilis surat edaran, atur jam kerja di era normal baru
Tujuan dari pengaturan jam kerja tersebut adalah menekan kemungkinan terjadi kerumunan saat berangkat dan masuk kerja, terutama penumpukan di sarana transportasi
"Pengaturan jam kerja ini harus disertai upaya optimal pengaturan sarana transportasi yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang sejalan dengan protokol kesehatan," katanya.
Pengaturan teknis tentang pengaturan jam kerja diserahkan kepada setiap kantor atau pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, penggunaan masker, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin.
Baca juga: ILO prediksi 6,7 persen jam kerja global hilang akibat COVID-19
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020