Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) menggambarkan persentase penduduk lanjut usia (lansia) yang terus meningkat hingga 2045 seiring dengan tren angka harapan hidup yang juga terus meningkat.Sudah sepantasnya kita memberikan perhatian khusus terhadap lanjut usia dalam program pembangunan, apalagi melihat data lanjut usia yang akan terus bertambah
"Sudah sepantasnya kita memberikan perhatian khusus terhadap lanjut usia dalam program pembangunan, apalagi melihat data lanjut usia yang akan terus bertambah," katanya dalam seminar daring yang diadakan dalam rangka Hari Lanjut Usia yang dipantau di Jakarta, Senin.
Proyeksi penduduk hasil Survei Penduduk Antarsensus (SUPAS) 2015 oleh BPS menyatakan jumlah penduduk lanjut usia pada 2020 adalah 28 juta orang atau 10,65 persen dari jumlah penduduk.
Proyeksi tersebut memperkirakan persentase penduduk lanjut usia akan terus meningkat menjadi hampir 20 persen pada 2045.
"Hal itu berkaitan dengan tren angka harapan hidup yang terus meningkat dari 45,70 pada 1971 menjadi 71,40 pada 2019," katanya.
Ia mengatakan kewajiban melindungi lanjut usia adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan komitmen negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Kovenan tersebut menjamin pengakuan negara terhadap harkat dan martabat yang melekat serta hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua manusia yang merupakan landasan kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
"Pengakuan tersebut harus diberikan tanpa diskriminasi, termasuk pada lanjut usia. Indonesia telah memiliki beberapa peraturan sebagai landasan pelindungan hak-hak lanjut usia," kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga .
Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 24 Tahun 2010 tentang Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan seminar daring "Sayangi Lansia Menuju Lansia Bermartabat di Era New Normal" dalam rangka Hari Lanjut Usia yang diperingati setiap 29 Mei.
Hari Lanjut Usia ditetapkan pada 1996 untuk menghormati Dr Radjiman Wedyodiningrat yang ditetapkan sebagai ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan indonesia (BPUPKI) pada sidang pertama Badan tersebut pada 29 Mei 1945 saat berusia 66 tahun.
Baca juga: Kemensos salurkan bantuan bagi disabilitas-lansia terdampak COVID-19
Baca juga: Protokol kesehatan lansia di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: WHO minta prioritaskan pasien lansia dan dengan penyakit penyerta
Baca juga: Anies minta RT hingga PKK pantau lansia untuk antisipasi COVID-19
Baca juga: Filipina larang lansia, orang sakit dan ibu hamil ke luar rumah
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020