Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, perkara nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang diajukan politikus Iwan Sumule dkk diwakili 6 orang, sementara yang diperbolehkan hadir dalam ruangan untuk masing-masing perkara hanya 5 orang.
Baca juga: Total lima perkara pengujian UU 2/2020 disidangkan di MK
"Pada surat panggilan sudah ditegaskan bahwa Mahkamah hanya membolehkan 5 orang hadir di dalam ruangan setiap permohonan. Ini jumlah saudara 6. Siapa yang mau keluar?" kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Jumlah itu, kata dia, sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH), tanpa ditentukan kuasa hukum atau prinsipal yang boleh hadir di dalam ruang sidang.
Baca juga: MK tolak gugatan mahasiswa ditilang karena lampu
Namun, salah satu kuasa hukum pemohon, Effendi Saman meminta agar majelis hakim panel memperbolehkan 6 orang berada dalam ruang sidang dan berjanji tidak akan mengganggu tata tertib.
Hakim Aswanto menolak permintaan tersebut dan mempersilakan kuasa hukum bergantian keluar dan masuk mengikuti sidang di dalam ruangan.
"Kami terpaksa harus tegas dengan aturan karena kami takut kalau kami membiarkan lebih dari 5 orang, maka sekian puluh pemohon yang sudah diperiksa selama pandemi, itu pasti akan marah kepada kami," ucap Aswanto.
Baca juga: Hakim Konstitusi akui berat memutus uji formil
Dalam kesempatan itu, Mahkamah Konstitusi sekaligus menyidangkan tiga perkara pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan oleh politikus Iwan Sumule dkk, Front Pembela Islam (FPI), dan perseorangan bernama Sururudin.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020