• Beranda
  • Berita
  • Pakar Hukum: Indonesia butuh peradilan lingkungan hidup

Pakar Hukum: Indonesia butuh peradilan lingkungan hidup

30 Juni 2020 17:30 WIB
Pakar Hukum: Indonesia butuh peradilan lingkungan hidup
Pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Rosa Agustina. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Pakar hukum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Rosa Agustina menilai Indonesia membutuhkan peradilan khusus yang mengadili perkara lingkungan hidup di Tanah Air dengan hakim-hakim andal, sehingga dapat menghargai arti lingkungan hidup sesungguhnya.

"Lingkungan hidup itu kan kompleks, tidak hanya pengetahuan hukum tapi juga sains, yakni pengetahuan tentang satwa, kehutanan, mengenai konservasi dan sebagainya," katanya saat diskusi virtual Bincang Hukum #2 Wildlife in Indonesia loss, damage and sanctions yang di pantau di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Walhi: Bentuk Peradilan Lingkungan

Ia berpendapat dengan adanya pengadilan yang khusus menangani kasus lingkungan hidup, akan dapat menilai dengan tepat mengenai berapa besar kerugian yang nyata misalnya tentang satwa liar.

"Menurut saya perlu ada peradilan lingkungan hidup, tapi saya tidak tahu itu kapan bisa terjadi," ujarnya.

Hal tersebut dibutuhkan, sebab sebetulnya dalam perkara lingkungan hidup untuk hal yang sederhana saja terkadang masih terjadi kesalahpahaman dalam putusan-putusan pengadilan.

Misalnya, mengenai apakah gugatan yang diajukan perbuatan melawan hukum, pengadilan terkadang di satu sisi mengatakan "strict liability" atau tanggung jawab mutlak, tapi di sisi lain ialah melawan hukum.

Padahal, kata dia, kedua hal tersebut berbeda dimana perbuatan melawan hukum harus dibuktikan kesalahannya, sementara strict liability tidak harus dibuktikan.

Baca juga: "Conscious lifestyle" semakin banyak diterapkan di Indonesia

Baca juga: KLHK gandeng ULM kendalikan kerusakan lingkungan hidup


Secara umum, untuk tuntutan yang dapat diajukan karena perbuatan melawan hukum di antaranya ialah ganti rugi dalam bentuk uang atas kerugian yang ditimbulkan serta ganti rugi dalam bentuk natura atau dikembalikan dalam keadaan semula.

Kemudian, pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melawan hukum, melarang dilakukannya perbuatan tertentu dan meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum.

"Berdasarkan kondisi tersebut, alangkah baiknya jika hakim-hakim yang menangani kasus lingkungan hidup mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai lingkungan hidup itu sendiri," tuturnya.

Baca juga: Kondisi lingkungan hidup pengaruhi pengendalian COVID-19

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020