LPS tidak menyelamatkan pribadi-pribadi yang ada di dalam bank itu.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal bukan untuk menyelamatkan orang-orang yang ada di dalam bank bermasalah tersebut.
“LPS tidak menyelamatkan pribadi-pribadi yang ada di dalam bank itu,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penempatan dana kepada bank yang berisiko gagal itu juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: LPS paparkan kriteria bank berisiko gagal dapat suntikan dana
Halim menjelaskan penempatan dana itu diarahkan kepada bank yang masuk pengawasan intensif atau bahkan bank yang berada dalam pengawasan khusus berdasarkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS, lanjut dia, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah itu sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan cakupan yang dilakukan OJK.
Bank bermasalah karena terdampak pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, diperiksa oleh LPS untuk melihat kinerja keuangan dan terkait aset terutama kredit dan ketersediaan kualitas.
Baca juga: LPS sebut Rp128 triliun jadi bantalan tangani bank bermasalah
OJK, imbuhnya, sesuai dengan kewenangannya menentukan kesehatan bank meliputi kondisi modal, kemampuan menghasilkan keuntungan, profil risiko dan tata kelola.
“Kami menggunakan pemeriksaan ini untuk mendapatkan gambaran seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank. Ini beda dengan yang dilakukan OJK,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, pemeriksaan bersama dengan OJK intensitasnya makin tinggi karena situasi akibat pandemi COVID-19.
Meski begitu, Halim mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari bank untuk mendapatkan penempatan dana.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.
Baca juga: Banggar minta LPS lebih aktif dalam antisipasi bank gagal
Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS.
Hingga saat ini total likuiditas yang dimiliki LPS mencapai Rp128 triliun.
Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.
Apabila setelah mendapat kucuran dana dari LPS, bank tersebut tidak ada tanda perbaikan, bank tersebut akan dikembalikan kepada OJK untuk ditangani dan harus mengembalikan suntikan dana dari LPS.
“Kalau misalnya tidak punya dana cukup, kami eksekusi agunan,” katanya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020