PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF siap membayarkan pokok dan bunga obligasi yang jatuh tempo 14 Juli 2020 karena didukung modal kuat serta kualitas aset yang baik di tengah pandemi COVID-19.Kami menyediakan dana pembayaran yang siap dikeluarkan tepat pada waktunya
"Kami menyediakan dana pembayaran yang siap dikeluarkan tepat pada waktunya," kata Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo di Jakarta, Senin.
BUMN yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan ini akan membayarkan pokok termasuk bunga untuk Obligasi Berkelanjutan V tahap pertama 2019 Seri A dengan nilai pokok Rp428 miliar dan bunga sebesar Rp8,91 miliar.
Perusahaan pelat merah ini juga akan melunasi pokok dan bagi hasil Sukuk Mudharabah I tahap pertama 2019 dengan besaran pokok Sukuk tersebut Rp100 miliar dan bagi hasil sebesar Rp2,08 miliar.
Baca juga: SMF ungkap kinerja EBA-SP terjaga selama pandemi COVID-19
Menurut dia, kewajiban pembayaran pokok dan bunga itu sejalan dengan peringkat idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) baik untuk korporasi maupun obligasinya.
"Peringkat tersebut merupakan peringkat tertinggi yang menandakan kemampuan kami membayar kewajiban tepat waktu yang sangat kuat, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi para investor," imbuhnya.
Lebih lanjut Ananta menegaskan bahwa peringkat tersebut mencerminkan tingkat dukungan kuat dari pemerintah, khususnya terkait regulasi yang akan berdampak pada operasional SMF serta perannya dalam mendukung percepatan pencapaian Program Satu Juta Rumah.
Baca juga: SMF yakin target pembiayaan tercapai meski kredit perbankan melambat
Sejak 2009 hingga akhir tahun 2019 pihaknya sudah menerbitkan 40 kali surat utang, termasuk Surat Berharga Komersial dengan total nilai penerbitan mencapai Rp34 triliun.
Surat utang itu terdiri dari 29 kali penerbitan obligasi dengan nilai Rp30,1 triliun, 10 penerbitan Medium Term Note (MTN) dengan nilai Rp3,83 triliun, dan satu kali penerbitan Surat Berharga Komersial sebesar Rp120 miliar.
"Penerbitan obligasi merupakan upaya kami dalam memenuhi perannya sebagai penyedia likuiditas jangka panjang bagi penyalur KPR. Ini bentuk dukungan untuk ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Baca juga: SMF siapkan penerbitan EBA SP Syariah
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020