TPK harus mencerminkan sinergi antar-institusi yang efektif dan bebas dari kepentingan
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan perburuan tersangka koruptor dan aset-asetnya di negara lain tidak hanya mengharuskan efektivitas sinergi antar-institusi, namun dibutuhkan Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang bersih dari kepentingan.
"TPK harus mencerminkan sinergi antar-institusi yang efektif dan bebas dari kepentingan," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, selain Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia serta Kementerian Hukum dan HAM, di dalam TPK sebaiknya ada unsur Kemenlu dan Polri.
Baca juga: Pakar: Pembentukan tim pemburu koruptor ide yang bagus
Menurut dia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sangat diperlukan karena para duta besar RI bisa membangun komunikasi dengan pihak berwenang di negara tujuan TPK, sedangkan Polri bisa menjalin kerja sama dengan Interpol untuk mendeteksi posisi tersangka koruptor.
Dia mengatakan perburuan tersangka koruptor dan aset-asetnya oleh TPK nantinya praktis lebih mudah karena Indonesia akan kembali menandatangani kesepakatan bilateral tentang "Automatic Exchange Information" (AEoI) dengan sejumlah negara.
"AEoI adalah fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak, baik di dalam maupun di luar negeri. AEoI juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi dana milik perorangan atau badan hukum yang disimpan di negara lain," tuturnya.
Menurut dia, saat ini Indonesia telah menandatangani kesepakatan implementasi AEoI dengan Hong Kong, Tiongkok dan Swiss, kesepakatan itu memungkinkan pemerintah Indonesia mendeteksi dana milik para tersangka koruptor, utamanya yang disembunyikan di ketiga negara tersebut.
Baca juga: KPK nilai tim pemburu koruptor tidak tumpang tindih dengan mereka
"Penerapan AEoI sendiri sudah disepakati setidaknya oleh 100 negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu mengingatkan pemerintah untuk belajar dari kegagalan tim pemburu aset Bank Century di Swiss bernilai 156 juta dolar AS yang disimpan di Bank Dresdner.
Dia menjelaskan saat itu semua upaya dan progres tim pemburu yang difasilitasi Dubes RI di Swiss terhenti seketika karena seorang pejabat tinggi dari Jakarta mengeliminasi peran dan fungsi Dubes RI untuk Swiss dengan mengaku sebagai wakil resmi pemerintah.
Menurut dia, belajar dari kegagalan itu dirinya mendorong pemerintah agar memastikan semua anggota TPK bebas dari kepentingan pihak lain.
Baca juga: Ketua MPR: Kaji urgensi Tim Pemburu Koruptor
Baca juga: KPK berwenang supervisi tim pemburu koruptor
Baca juga: Mahfud MD tetap bentuk tim pemburu koruptor
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020