Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan Sidang Tahunan 2020 memfasilitasi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat.
Menurut dia, di tengah pandemi COVID-19, pelaksanaan Sidang Tahunan akan dilakukan secara langsung dan terbatas.
“Sidang Tahunan langsung dipimpin oleh Pimpinan MPR, DPR dan DPD, terbatas soal jumlah yang boleh hadir dan waktunya. Tidak bisa lama seperti sebelumnya," kata Hidayat yang hadir secara daring dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk "Sidang Tahunan MPR RI: Konvensi Ketatanegaraan Dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, Sidang Tahunan MPR dilaksanakan pertama kali pada periode 2014-2019 dan selama lima tahun, sidang tahunan berjalan dengan baik. Menurut dia, terlaksananya Sidang Tahunan pada 2020 merupakan sebuah keniscayaan sebagai perwujudan amanat dari tata tertib MPR.
Baca juga: MPR ajak TNI bersatu bersama umat Islam dan nasionalis jaga Pancasila
Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua MPR Arsul Sani yang hadir secara fisik mengatakan, sebelumnya MPR sudah mewacanakan agar pelaksanaan sidang tahunan 2020 berbeda dengan sebelumnya.
Menurut dia, direncanakan laporan kinerja lembaga negara tidak disampaikan presiden tetapi langsung pimpinan lembaga negara namun rencana tersebut tidak jadi dilaksanakan karena kondisi saat ini terjadi pandemi COVID-19.
"Akan sangat menarik, kalau satu hari sebelum HUT kemerdekaan, bangsa Indonesia menyimak laporan kinerja lembaga negara. Seluruh program yang akan, sedang dan sudah dilakukan dibahas secara terbuka, disampaikan kepada masyarakat dan itu bisa menjadi kado terindah bagi perayaan HUT kemerdekaan Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, penyampaian laporan kinerja lembaga negara oleh masing-masing pimpinan lembaga akan lebih menarik karena laporan yang disampaikan bisa lebih variatif dan lengkap meliputi kekurangan dan kelebihan masing-masing lembaga negara termasuk menyoal UU yang mengatur lembaga negara tersebut.
Dia mengatakan pengaturan MPR dengan UU tersendiri akan membuat pelaksanaan sidang tahunan memiliki dasar hukum yang lebih kuat, dibanding memakai tatib MPR karena pengaturan dengan tatib tidak memiliki sifat memaksa, sebagaimana jika diatur menggunakan UU.
“MPR misalnya, akan lebih baik jika lembaga MPR diatur UU MPR tersendiri bukan menggunakan UU MD3. Apalagi saat ini DPRD sudah diatur tersendiri bersama dengan pemerintahan daerah," katanya.
Baca juga: Ketua MPR: Kaji perubahan sistem pelayanan publik agar efektif
Baca juga: Menaker raih doktor, Gus Jazil: Contoh sukses perempuan kaum santri
Baca juga: MPR perburuan koruptor butuh TPK bersih kepentingan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020