• Beranda
  • Berita
  • Mau aman investasi kripto? Pastikan perusahaan tercatat secara resmi

Mau aman investasi kripto? Pastikan perusahaan tercatat secara resmi

18 Juli 2020 12:10 WIB
Mau aman investasi kripto? Pastikan perusahaan tercatat secara resmi
Ilustrasi mata uang digital. (Pixabay/Geralt)
Tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi di cryptocurrency atau pertukaran mata uang digital (kripto exchange) membuat pemerintah gencar untuk mendata berbagai perusahaan perantara perdagangan aset kripto exchange.

Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa perusahaan tersebut tercatat dan legal secara formal di Indonesia serta bisa melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia secara sah.

Dalam situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat per 17 Juli 2020 seperti dikutip dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, sudah ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dan bisa menjadi rekanan investasi.

Ketiga belas perusahaan itu adalah, PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Pintu Kemana Saja (Pintu).

Baca juga: Harga aset kripto bitcoin tembus Rp150 juta di tengah pandemi Corona

Baca juga: Transaksi uang digital bitcoin tidak terpengaruh merebaknya COVID-19


Kemudian PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Bursa Kripto Prima (Bicipin), PT Luna Indonesia Ltd (Luno), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange).

Selain itu PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto) dan PT Plutonext Digital Aset.

Ke-13 perusahaan tersebut dianggap sudah mengikuti seluruh rangkaian legal formal izin usaha di Indonesia yang mengacu Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 antara lain perusahaan exchange wajib memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar agar bisa memperoleh tanda daftar dari Bappebti.

Selanjutnya, mereka harus memenuhi sejumlah syarat lagi, termasuk menambah kecukupan modal menjadi Rp50 miliar agar mendapat persetujuan sebagai pedagang fisik.

Daftar yang ada pada situs Bappebti menjadi jaminan atas legalitas, keamanan, dan kenyamanan publik yang ingin berinvestasi. Itu berarti jika ada penyedia jasa perantara yang tidak terdaftar di Bappebti maka dianggap ilegal.

Baca juga: Tokocrypto dan Binance resmi jual "stablecoin" berbasis rupiah

Baca juga: Tokocrypto 2.0 berbasis Binance tawarkan empat hal baru

Baca juga: Tokocrypto 2.0 Berbasis Binance Cloud Siap Meluncur

Pewarta: Subagyo
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020