• Beranda
  • Berita
  • Sleman wajibkan semua pegawai instansi jadi teladan protokol kesehatan

Sleman wajibkan semua pegawai instansi jadi teladan protokol kesehatan

5 Agustus 2020 13:22 WIB
Sleman wajibkan semua pegawai instansi jadi teladan protokol kesehatan
Ilustrasi - ASN di Kabupaten Sleman yang sempat berkunjung ke swalayan Indogrosir Sleman mengikuti Rapid Test COVID-19. Foto Antara/ HO-Humas Pemkab Sleman
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/ 01807 tentang Keteladanan Pegawai Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 menyusul adanya lonjakan kasus pasien positif COVID-19 di wilayah setempat.

"Perkembangan terakhir kasus positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Sleman menunjukkan angka lonjakan yang tajam berdasarkan data hasil uji laboratorium pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2020," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Rabu.

Menurut dia, di satu sisi, kondisi ini tidak lepas dari peningkatan intensitas dan perluasan langkah penelusuran (tracing) sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

"Di sisi yang lain, kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Baca juga: Bupati Sleman ingatkan masyarakat penyebaran COVID-19 belum selesai

Baca juga: Pelaku pariwisata diimbau patuhi protokol COVID-19 pada "long weekend"


Ia mengatakan, atas dasar hal tersebut maka Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/01807 tentang Keteladanan Pegawai Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

"Penyebaran COVID-19 sangat bergantung pada kepedulian dan kedisiplinan semua pihak, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.

Harda mengharapkan kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, camat, kepala desa, Kepala UPT, kepala sekolah, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman wajib menjadi teladan dalam penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Seluruh pegawai wajib mengenakan masker selama bekerja atau berada di dalam ruang kerja/kantor," katanya.

Ia mengatakan selain itu juga mewajibkan semua masyarakat pengguna layanan untuk menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Instansi penyelenggara pelayanan publik agar mempublikasikan kewajiban tersebut, salah satunya dengan memasang tulisan 'Area Wajib Masker' di titik-titik terdepan lokasi pelayanan. Petugas pelayanan, kata dia, agar menolak pengguna layanan yang tidak mengenakan masker," katanya.

Melalui upaya dan keteladanan yang bersungguh-sungguh dari seluruh jajaran birokrasi, kata dia, diharapkan akan dapat menekan penyebaran COVID-19.

"Hal ini juga sebagai upaya meminimalkan potensi kemunculan kluster perkantoran di wilayah Kabupaten Sleman," katanya.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium lonjakan kasus postif COVID-19 di Sleman terjadi pada 1 Agustus yakni sebanyak 40 pasien positif dengan kasus sembuh dua orang dan 31 Juli sebanyak 28 kasus dengan kasus sembuh empat orang.

"Sedangkan dalam beberapa hari terakhir, kasus positif COVID-19 di Sleman sudah mulai menurun. Pada 2 Agustus terdapat 13 kasus positif dan satu orang sembuh, 3 Agustus ada tambahan dua kasus positif dan satu orang sembuh, sementara kemarin 4 Agustus ada tambahan tiga kasus positif dan dua orang dinyatakan sembuh," katanya.*

Baca juga: UMY-Pramuka latih pembina nonpegawai manfaatkan lahan sempit di Sleman

Baca juga: Hasil tes cepat reaktif, Bawaslu Sleman karantina pengawas pilkada

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020