Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakrurrazi Yusuf berharap kepada Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia agar segera menuntaskan sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) termasuk korban konflik di Aceh.Sertifikat tanah ini sudah menjadi road map pemerintah pusat
"Sertifikat tanah ini sudah menjadi road map pemerintah pusat, kami berharap BPN agar dapat segera menerbitkan sertifikat tanah terhadap bantuan hibah tanah yang sudah diberikan beberapa waktu lalu,” kata Fakhrurrazi Yusuf, di Meulaboh, Minggu.
Menurutnya, pemberian lahan tanah terhadap mantan kombatan GAM di Aceh merupakan salah satu wujud perdamaian Aceh yang sudah tertuang di dalam MoU Helsinki pada tahun 2005 lalu.
Meski sebagian daerah di Aceh sudah memberikan lahan untuk dihibahkan, akan tetapi saat ini status kepemilikan tanah tersebut masih belum jelas, karena belum memiliki dasar hukum dalam bentuk sertifikat. Dengan adanya penerbitan sertifikat tanah tersebut, Badan Reintegrasi Aceh berharap nantinya persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah di Aceh ke depan tidak lagi terjadi.
“BRA bertanggung jawab sebagai subjek penerimanya (bantuan tanah). Kami tidak ingin lahan yang sudah dihibahkan ini nantinya tumpang tindih. Hal ini perlu dikoordinasi oleh pemerintah,” kata Fakhrurrazi menambahkan.
Ia mengakui, sebagian bekas lahan yang sudah dihibahkan kepada mantan kombatan GAM di Aceh tersebut kini belum jelas status kepemilikannya, karena selama ini di Aceh sudah banyak berdiri izin HPH serta berbagai perizinan lainnya.
Dengan adanya penerbitan sertifikat tanah tersebut, pihaknya berharap para penerima manfaat nantinya akan lebih mudah menggunakan hak tanah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan taraf hidup dengan bercocok tanam, katanya pula.
Baca juga: 100 mantan GAM terima sertifikat tanah
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020