• Beranda
  • Berita
  • Sleman tutup sementara dua toko modern langgar aturan darurat COVID-19

Sleman tutup sementara dua toko modern langgar aturan darurat COVID-19

25 Agustus 2020 15:05 WIB
Sleman tutup sementara dua toko modern langgar aturan darurat COVID-19
Satpol PP Kabupaten Sleman menutup sementara toko yang melanggar aturan jam operasional di masa darurat Covid-19. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menutup dua toko modern berjejaring karena terbukti melanggar jam operasional kegiatan usaha dalam masa darurat Covid-19, saat dilakukan operasi nonyustisi, Selasa.

"Ada dua toko modern yang dilakukan penindakan tegas karena terbukti melanggar aturan jam operasional di masa darurat COVID-19. Kedua toko itu terbukti melanggar saat dilakukan operasi nonyustisi," kata Pelaksana Tugas Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sleman, Arip Pramana.

Menurut dia, penindakan berupa penutupan sementara selama tiga hari terhadap dua toko, yaitu toko Indomaret di Jalan Magelang Km 5 Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman dan toko Indomaret di Jalan Magelang Km 5,5 , Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman.

"Penindakan pelanggar jam operasional kegiatan usaha oleh Satpol PP berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Sleman," katanya.

Baca juga: Banyuwangi tutup toko dan warung kuliner langgar protokol kesehatan

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan oleh Satpol PP Sleman yang dilaksanakan pada Selasa 25 Agustus 2020 telah terjadi pelanggaran jam operasional di dua toko modern tersebut.

"Dalam operasi tersebut ditemui kedua toko kedapatan telah membuka toko dan melayani pembeli sebelum jam 10.00 WIB. Sedangkan ketentuan jam operasional toko swalayan antara jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, penutupan sementara untuk kedua toko itu sebagai tindakan yang perlu diambil, karena sebelum dilakukan penutupan.

Baca juga: Sebelum buka, Toko Mitra 10 Bogor harus penuhi protokol kesehatan

"Sebelumnya kami telah memberi imbauan bahkan telah membuat Berita Acara Pembinaan (BAP) karena melakukan pelanggaran yang sama. Tindakan penutupan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan langkah persuasif sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati jam operasional, dan juga aturan lain maupun protokol kesehatan dalam masa darurat Covid-19.

"Kami berharap ekonomi tetap berjalan tetapi dengan mentaati aturan yang telah ada terlebih angka konfirmasi positif di Sleman masih tinggi," katanya.

Baca juga: Ada karyawan positif COVID-19, Dinkes tutup toko di Mal Pekanbaru


 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020