Malaysia lanjutkan PKPP hingga 31 Desember 2020

28 Agustus 2020 23:36 WIB
Malaysia lanjutkan PKPP hingga 31 Desember 2020
Malaysia terapkan wajib masker berdenda RM1000
Pemerintah Malaysia memutuskan melanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) yang berakhir pada 31 Agustus 2020 dilanjutkan hingga 31 Desember 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin dalam pidato khusus di Putrajaya, Jumat.

Muhyiddin mengatakan dengan kelanjutan PKPP semua tindakan penegakan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 atau Undang-Undang 342 masih bisa dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Saya sadar berdasarkan perkembangan di tingkat global kita akan melalui satu tempo yang agak lebih lama sebelum negara dapat bebas sepenuhnya daripada ancaman wabah koronavirus (COVID-19)," katanya.

Dia mengatakan sekarang ini keadaan terkawal namun sekiranya terjadi peningkatan kasus terjangkit di lokasi tertentu pemerintah akan melaksanakan pendekatan secara bersasar seperti Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD).

Dia mengatakan melihat kasus di luar negara virus COVID-19 bukan saja masih aktif malahan menular cepat pada skala besar.

"Negara masih menghadapi tantangan getir dalam menangani penularan COVID-19 karena virus tersebut yang masih menular secara aktif di seluruh dunia. Saya sadar bahwa kita tidak boleh meremehkan resiko penularan virus super spreader. Oleh karena itu, peraturan karantina yang ketat di tempat-tempat tertentu akan terus ditegakkan," katanya.

Baca juga: Malaysia kaji pembukaan perbatasan kota zona hijau
Baca juga: SOP penanganan COVID-19 di Malaysia akan diperketat
Baca juga: Malaysia akhiri PKPB pada 9 Juni 2020

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020