Tentara Malaysia tangkap 28 PMI ilegal

9 September 2020 15:37 WIB
Tentara Malaysia tangkap 28 PMI ilegal
Tentara Darat Malaysia (TDM) menangkap 28 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau pendatang asing tanpa izin (PATI) saat melaksanakan operasi benteng.  ANTARA Foto/Ho-TDM
Tentara Darat Malaysia (TDM) menangkap 28 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau pendatang asing tanpa izin (PATI) saat melaksanakan operasi Benteng.

TDM dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Rabu, menyebutkan penangkapan tersebut terjadi di sektor operasi merpati 2 yaitu sebagian dari wilayah operasi Benteng Sektor Selatan di bawah tanggung jawab Brigade Ketujuh Infantri Malaysia (7 Briged).

Mereka ditangkap oleh Pasukan Batalion Pertama Rejimen Renjer Diraja (1 RRD) pada 8 September 2020 sekitar jam 06.00  di perairan Ladang Brunei, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Johor.

Kejadian itu berlangsung saat  Pos Pemerhati 2 (OP 2) Kompeni Alpha (Kompeni A) telah melihat sebuah perahu  sedang berlayar di sekitar perairan Ladang Brunei. Kompeni seterusnya mengatur gerakan menuju ke lokasi tersebut.

Baca juga: Malaysia deportasi 53 TKI bermasalah via Dumai, satu sedang hamil
Baca juga: Malaysia "lockdown", ribuan pekerja migran Indonesia pulang via Batam


Sedangkan kronologisnya pada jam 07.00 perahu  tersebut telah merapat ke pesisir pantai pada jarak 500 meter dari lokasi pos.

Pengamatan dari OP 2 membuktikan  terdapat pergerakan orang sedang mendarat dari perahu di pesisir pantai Ladang Brunei dan masuk ke kawasan belukar berhampiran pantai.

Mereka kemudian menyerbu ke kelompok PMI ilegal tersebut dan melakukan penggeledahan.

Sebanyak 26 orang PATI terdiri 18 orang laki-laki dan delapan perempuan yang baru tiba untuk masuk ke Malaysia.

Sementara itu dua orang lagi yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga hendak pulang ke Indonesia ditahan.

Mereka juga merampas uang para pekerja migran senilai RM18,173.99 atau sekitar Rp64 juta.

Para pekerja kemudian dibawa ke Markas Taktikal Pos Tg Sepang untuk mengikuti prosedur operasi standar (SOP) COVID-19 dan laporan polisi di Kantor Polisi Bayu Damai.

Pihak Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru ketika dikonfirmasi peristiwa tersebut belum memberikan tanggapan.

Baca juga: 409 pekerja Indonesia dipulangkan dari Malaysia
Baca juga: Pemerintah pastikan lindungi WNI di Malaysia, termasuk pekerja ilegal

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020