Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menyatakan belum semuanya usaha penginapan di rumah penduduk (homestay) memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).Kita akan permudah perizinannya selama ada komitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratannya
Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, di Jakarta, Kamis, Erwin menjelaskan data suku dinas Parekraf tercatat 1.395 unit homestay tersebar di pulau wisata permukiman dan belum semuanya memiliki ijin usaha karena terkendala beberapa persyaratan.
"Kita akan permudah perizinannya selama ada komitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratannya," kata Erwin di Jakarta, Kamis.
Sebagai wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) kata Erwin, sudah selayaknya homestay di pulau-pulau permukiman memiliki ijin usaha, sehingga bisa menjadi pemasukan bagi pendapatan daerah.
"Melalui izin usaha, Pemkab bisa melakukan penarikan pajak yang bisa menjadi pendapatan daerah," ujarnya.
Tercatat 1.395 homestay tersebut di antaranya Pulau Untung Jawa 213 unit homestay, Pulau Tidung 374 unit, Pulau Pari 340 unit, Pulau Pramuka 317 unit, Pulau Kelapa 38 unit dan Pulau Harapan 113 unit.
"Pemilik bisa datang langsung ke kantor PTSP di kelurahan masing-masing atau di kantor kabupaten untuk mengurus izin usahanya," harap Erwin.
Baca juga: Kunjungan wisatawan ke Kepulauan Seribu tertinggi Agustus 2020
Baca juga: Transportasi air swasta paling dominan di Kepulauan Seribu
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020