• Beranda
  • Berita
  • PN Sleman hentikan sementara pelayanan karena pegawai positif COVID-19

PN Sleman hentikan sementara pelayanan karena pegawai positif COVID-19

15 September 2020 17:29 WIB
PN Sleman hentikan sementara pelayanan karena pegawai positif COVID-19
Petugas medis mengambil sampel darah saat tes diagnostic cepat (rapid test) COVID-19 di Pasar Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020). Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar "rapid test" (RDT) kepada 790 pedagang dan tes swab "polymerase chain reaction" (PCR) 30 pedagang di 14 pasar tradisional Kabupaten Sleman. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.)

hari ini di Sleman kembali ada penambahan kasus postif COVID-19 sebanyak 12 orang

Pengadilan Negeri Kelas IA Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan sementara kegiatan perkantoran dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selama tujuh hari setelah  satu pegawai di lingkungan instansi tersebut terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19.

"Penghentian pelayanan ini berlaku mulai Senin (14/9) hingga tujuh hari ke depan," kata Humas PN Sleman, Rosihan Juhriah Rangkuti di Sleman, Selasa.

Menurut dia, penghentian pelayanan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan Negeri Sleman No. W13/U2/3601/ OT.01.2/IX/2020 tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan PTSP Sementara Kecuali untuk Pelayanan yang Sifatnya Urgent dan Mendesak Selama Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca juga: BKKBN: Tingkatkan ketahanan keluarga guna cegah penyebaran COVID-19

"Satu pegawai yang terjangkit COVID-19 diketahui setelah dilakukan tea cepat untuk 90 pegawai di PN Sleman pada 7 September. Hasilnya sembilan ASN yang bekerja dinyatakan reaktif dan dilanjutkan dengan tes usap," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan arahan dari Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, yang reaktif dilanjutkan dengan tes usap. Dan hasilnya satu orang dinyatakan positif pada Jumat‎ 11 September 2020.

"Dengan adanya temuan hasil tes tersebut, PN Sleman melakukan penghentian kegiatan perkantoran dan pelayanan PTSP sementara terhitung sejak Senin 14 September hingga tujuh hari mendatang," katanya.

Baca juga: Kasus postif COVID-19 melonjak, Sleman-DIY perketat semua aturan

Rosihan mengatakan selain itu seluruh agenda persidangan yang sebelumnya sudah dijadwalkan di PN Sleman juga ditunda.

"Kegiatan sidang yang mendesak tetap dilanjutkan, tapi yang penahanannya masih bisa diperpanjang kami tunda," katanya.

Ia mengatakan pegawai yang terjangkit virus COVID-19 bekerja di bagian kepegawaian dan bukan merupakan warga Sleman. Selain itu empat orang pegawai yang sering berhubungan kerja dengan yang bersangkutan, juga sedang dilakukan tes usap.

"Penyebarannya bukan dari kantor, karena tidak ada pegawai lain yang positif. Dan tinggalnya tidak di Sleman, tapi di Kota Yogyakarta," katanya.

Baca juga: Sleman minta semua karyawan instansi menjadi "Duta Masker"

Baca juga: Satu pedagang sayur di Beringharjo Yogyakarta positif COVID-19


Saat ini, kata dia, sejumlah petugas tengah melakukan upaya pembersihan dan penyemprotan desinfektan ke seluruh ruangan di PN Sleman.

"Saat ini sedang kami lakukan pembersihan di semua ruangan dan juga penyemprotan disinfektan. Kita harapkan empat pegawai yang di swab nanti hasilnya negatif, layanan akan kita buka kembali," katanya.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan untuk hasil laboratorium pada hari ini ada penambahan 12 kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

"Hasil uji laboratorium hari ini di Sleman kembali ada penambahan kasus postif COVID-19 sebanyak 12 orang, sedangkan untuk kasus pasien sembuh nihil," katanya.

Baca juga: Sri Sultan: Kegiatan ekonomi harus terus bergerak cegah resesi panjang




 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020