Samsat keliling (Samling) dibuka di sejumlah kawasan di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok bagi Anda yang akan membayar pajak kendaraan mendekati jatuh tempo.pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
Samling juga dibuka untuk mempermudah pengemudi kendaraan bermotor membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro pada Kamis, layanan Samling dibuka pada Rabu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jaksel
5. Samling Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samling Kota Tangerang berada di Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
7. Samling Ciledug, Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. Samling Serpong Halaman Parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat, Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat.
10. Samling Kota Bekasi, Halaman parkir Samsat Bekasi
11. Samsat Kelapa dua, Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua
12. Samling Kab Bekasi, Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi
12. Samling Depok, Halaman Parkir Samsat Depok
13. Samling Cinere, Halaman Parkir Samsat Cinere.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.
Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020