"Pada tahap kedua ini diperlukan konfirmasi data dan pelaporan tahap pertama, jika belum maka BOP PAUD dan Kesetaraan tahap kedua tidak bisa dicairkan," ujar Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri dalam webinar Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap II di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, Kemendikbud meminta daerah yang menerima BOP PAUD dan Kesetaraan untuk segera melaporkan laporan pada tahap satu. Batas laporan tahap satu pada 30 September 2020.
"Harapan kami, laporan tersebut diberikan oleh setiap kabupaten/kota dan bukan tiap satuan pendidikan," kata Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah itu.
Baca juga: Aturan baru dana BOS dan BOP jamin pembayaran honor guru honorer
Baca juga: Nadiem perbolehkan dana BOS dan BOP PAUD untuk pulsa dan masker
Hingga Senin (21/9), satuan PAUD yang sudah melakukan sinkronisasi data sebanyak 145.124 peserta didik atau sekitar 81 persen. Sementara targetnya adalah 204.284 peserta didik.
Kondisi serupa juga terjadi di pendidikan kesetaraan yang mana yang sudah dilakukan sinkronisasi adalah sebanyak 6.054 peserta didik atau masih kurang dari 60 persen. Targetnya adalah sebanyak 10.328 peserta didik pendidikan kesetaraan.
"Mohon perhatiannya bagi satuan pendidikan baik PAUD maupun pendidikan kesetaraan untuk segera melakukan sinkronisasi," ujar dia.
Sementara, jumlah daerah yang sudah melaporkan BOP PAUD tahap satu sebanyak 349 dari 514 kabupaten/kota. Sedangkan yang sudah melaporkan BOP Kesetaraan tahap satu sebanyak 314 dari 514 kabupaten/kota atau 61,68 persen.
"Kemendikbud berharap melalui webinar ini mampu memacu agar satuan pendidikan maupun daerah secara tepat waktu dapat memenuhi kekurangannya mulai dari sinkronisasi dan pelaporan sehingga hak-hak satuan pendidikan maupun peserta didik dapat terpenuhi. Begitu juga unsur pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepatnya dan jangan sampai ada pandangan bahwa sekolah tidak butuh BOP," ujar Jumeri.*
Baca juga: Kemdikbud alokasikan Rp 4,47 Triliun untuk BOP PAUD 2019
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020