• Beranda
  • Berita
  • Kemristek: Harus ada alih teknologi kerja sama riset dengan asing

Kemristek: Harus ada alih teknologi kerja sama riset dengan asing

26 Oktober 2020 22:23 WIB
Kemristek: Harus ada alih teknologi kerja sama riset dengan asing
Ilustrasi Kementerian Riset dan Teknologi (foto cpnsindonesia.com)
Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) mengatakan dalam kerja sama riset dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing harus ada alih teknologi dan keluaran yang bermanfaat bagi Indonesia.

"Kewajiban-kewajiban itu yang betul-betul harus kita ketahui, sehingga kita setelah memberikan atau melakukan kewajiban pun berhak memperoleh hak yang seharusnya kita dapatkan," kata Pelaksana Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek Muhammad Dimyati dalam acara virtual Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Indonesia dalam Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemristek: Peneliti asing tanpa izin dikenai denda hingga Rp4 miliar

Baca juga: Kemristek: penerapan UU Sisnas Iptek angkat marwah peneliti Indonesia


Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak atau peneliti asing yang melakukan kegiatan litbangjirap dan bekerja sama dengan pihak Indonesia di Tanah Air.

Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia yang melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing, dalam melakukan litbangjirap di Indonesia wajib untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menghasilkan keluaran yang memberi manfaat untuk bangsa Indonesia.

Selain itu, wajib melibatkan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia dengan kapasitas ilmiah yang setara sebagai mitra kerja, serta mencantumkan nama sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam setiap keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan bersama.

Baca juga: Kemristek: Produk litbangjirap jadi tuan inovasi dalam negeri

Selanjutnya, mereka wajib melakukan alih teknologi, menyerahkan data primer kegiatan litbangjirap, memberikan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan dan membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material (material transfer agreement) dalam rangka pemindahan atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan atau digital.

"Pada saat kita ingin membawa sampel, kita juga harus membuat dokumen-dokumen material transfer agreement sebagai kelengkapan yang menyertai sampel atau barang yang akan kita bawa keluar. Kalau tidak, bukan hanya peneliti asing yang akan mendapatkan sanksi, kita pun yang berkolaborasi akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan," tutur Dimyati.

Berdasarkan Pasal 40 UU Sisnas Iptek, pemerintah pusat menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dari keluaran hasil litbangjirap.

Wajib serah dan wajib simpan dilakukan oleh penyandang dana, sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Menristek perketat masuknya peneliti asing

Data primer merupakan data mentah autentik dalam berbagai bentuk yang diperoleh dari kegiatan litbangjirap.

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020