• Beranda
  • Berita
  • Japri minta Kejati Jatim selidiki proyek gedung baru DPRD Surabaya

Japri minta Kejati Jatim selidiki proyek gedung baru DPRD Surabaya

4 November 2020 18:53 WIB
Japri minta Kejati Jatim selidiki proyek gedung baru DPRD Surabaya
Puluhan pemuda tergabung dalam Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (Japri) Jatim mendatangi Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu (4/11/2020), meminta dugaan korupsi proyek gedung baru DPRD Surabaya senilai Rp54 miliar diusut. (ANTARA/HO-Japri Jatim)

Kami menduga ada indikasi bagi-bagi uang kepada pihak tertentu

Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (Japri) Jawa Timur (Jatim) meminta aparat hukum yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi proyek gedung baru DPRD Surabaya senilai Rp54 miliar.

Koordinator Wilayah Japri Jatim Zainudin, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya meminta Kejati Jatim meminta segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait pembangunan gedung baru DPRD Surabaya sebesar Rp54 miliar yang dimenangkan oleh PT Tiara Multi Teknik.

"Kami menduga ada indikasi bagi-bagi uang kepada pihak tertentu," ujar Zainuddin

Ia menambahkan, Japri Jatim akan terus menelusuri siapa di balik dugaan korupsi tersebut dan bagaimana laporan pertanggungjawaban atas pembangunan gedung baru DPRD Surabaya. "Japri Jatim akan terus menelusuri siapa di balik dugaan korupsi itu," katanya lagi.

Zainuddin mengatakan Japri Jatim telah menyerahkan surat terbuka terkait dugaan korupsi tersebut ke staf Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan oleh Japri Jatim.

"Tadi ada perwakilan dari Japri yang datang mengantarkan surat. Saat ini surat tersebut benar telah diterima oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," katanya pula.

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan Kejati Jatim atas laporan tersebut, Anggara mengaku bahwa pihaknya akan memprosesnya sesuai SOP penerimaan surat.

"Kami belum mengetahui isi surat tersebut. Nanti oleh bagian PTSP pasti akan diproses sebagaimana SOP penerimaan surat," kata dia lagi.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak tahan anggota DPRD Surabaya karena diduga korupsi
Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya beri catatan khusus legislator tersangka Jasmas

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020