• Beranda
  • Berita
  • 65 advokat di Surabaya bersatu membela Wali Kota Risma

65 advokat di Surabaya bersatu membela Wali Kota Risma

4 November 2020 19:40 WIB
65 advokat di Surabaya bersatu membela Wali Kota Risma
Sebanyak 65 advokat membentuk wadah yang diberi nama "Advokat Anak-anak Bu Risma Bersatu" di Surabaya, Rabu (4/11/2020). Hal itu dilakukan pascaadvokat yang juga politikus Partai Gerindra Abdul Malik melaporkan Risma ke Polda Jatim atas tuduhan melakukan kebohongan publik lantaran menyebut Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai anaknya. (FOTO ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji)
Sebanyak 65 advokat bersatu membela Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilaporkan politikus Partai Gerindra Abdul Malik ke Polda Jatim atas tuduhan melakukan kebohongan publik lantaran menyebut Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai anaknya.

Juru bicara Advokat Anak-anak Bu Risma Bersatu Rio Dedy Heryawan di Surabaya, Rabu, mengatakan adanya laporan tersebut menumbuhkan empati dari kelompok advokat sehingga membentuk wadah yang diberi nama "Advokat Anak-anak Bu Risma Bersatu" yang beranggotakan 65 pengacara.

"Laporan tersebut sangat tidak berdasar, bahkan cenderung lucu. Kan itu kata kiasan karena Mas Eri memang dididik oleh Bu Risma. Ini kan sama dengan Bu Risma selalu bilang bahwa seluruh anak di Surabaya ini adalah anaknya, sehingga beliau mati-matian membela, mulai menyelenggarakan sekolah gratis, memberi beasiswa, merawat anak telantar, membina anak jalanan dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya penuhi panggilan polisi

Dia juga mencontohkan seorang guru yang mengajar di kelas. Mereka memanggil murid dengan sebutan anak. "Seharusnya pelapor harus memahami terlebih dahulu," ujarnya.

Rio menambah para pengacara juga prihatin karena kondisi menjelang Pilkada Surabaya semakin tidak kondusif. Ada calon tertentu yang bermanuver segala cara dan membabi-buta menyerang Risma.

Baca juga: Risma beberkan suka duka bangun Surabaya selama 10 tahun

Bahkan, foto Risma dihalangi untuk ditampilkan di alat peraga kampanye (APK), padahal Risma adalah aktivis partai yang secara aturan dilegalkan untuk tampil pada APK.

"Kami sudah telaah semua, Bu Risma tidak bersalah. Bu Risma akan dizalimi, maka kami akan bergerak membela. Kami akan melakukan pendampingan pada bu Risma, bahkan banyak advokat lain yang akan bergabung membela beliau," katanya.

Advokat Abdul Malik sebelumnya melaporkan Risma ke Mapolda Jatim. Ada dua poin aduan dalam laporan itu yakni pernyataan Risma saat kampanye yang menyatakan Calon Wali Kota Eri Cahyadi merupakan anaknya dan terkait cuti kampanye. Pada laporan itu, Risma dianggap belum mengajukan cuti kampanye.

Baca juga: KAI Jatim soroti pelanggaran kepala daerah kampanye hari Minggu

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020