Seorang advokat bernama Priyanto mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), karena ingin menjadi hakim konstitusi.Keinginan dan maksud pemohon tersebut menjadi terkendala
Dalam sidang perdana secara daring, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, kuasa hukum pemohon Sidik mendalilkan Pasal 87 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 menimbulkan kerugian konstitusional dan potensi kerugian konstitusional bagi pemohon.
Pasal 87 huruf b selengkapnya berbunyi: "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun".
Akibat pasal itu, pemohon yang ingin menjadi hakim konstitusi menyebut kehilangan kesempatan, padahal merasa memiliki kualifikasi.
"Namun, keinginan dan maksud pemohon tersebut menjadi terkendala, bahkan dapat menjadi sirna karena adanya ketentuan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020," ujar Sidik.
Sedangkan untuk Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, pemohon mendalilkan pasal itu akan menghalangi apabila pemohon ingin menjadi ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 berbunyi: "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini".
Selanjutnya, pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mencerminkan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung sebagai sesama pemegang kekuasaan kehakiman.
Untuk itu, pemohon mengusulkan agar Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dimaknai hakim konstitusi yang sedang menjabat harus telah berusia 55 tahun serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dimaknai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang sedang menjabat mengakhiri masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) undang-undang tersebut.
Baca juga: Sidang MK, pimpinan KPK nilai Dewas tak beri hambatan
Baca juga: Sidang MK, Menkeu jelaskan tekanan pada perekonomian sejak PSBB
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020