• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah belum bahas RUU Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021

Pemerintah belum bahas RUU Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021

16 November 2020 16:43 WIB
Pemerintah belum bahas RUU Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021
Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya pada acara pelantikan serta pengambilan sumpah 139 konsultan kekayaan intelektual baru di lingkungan Kemenkumham, di gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (15/10/2020). ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/aa. (Handout Kementerian Hukum dan HAM)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Yasonna mengatakan hingga saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR belum satu bahasa terkait RUU tersebut sehingga Pemerintah masih dalam posisi melihat bagaimana perkembangan selanjutnya.

Baca juga: F-PKS akan tetap perjuangkan RUU Minuman Beralkohol
Baca juga: Sahroni: Minuman beralkohol belum perlu diatur dalam UU
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Usulan RUU Minuman Beralkohol perlu didalami
Baca juga: Muhammadiyah: Regulasi minuman beralkohol bukan Islamisasi


Yasonna juga meminta masyarakat tidak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

RUU Larangan Minuman Beralkohol, kata dia, merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya juga masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak.

"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Sementara itu, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020