• Beranda
  • Berita
  • Intelijen kejaksaan telaah penyelewengan proyek bypass BIL-Mandalika

Intelijen kejaksaan telaah penyelewengan proyek bypass BIL-Mandalika

17 November 2020 15:19 WIB
Intelijen kejaksaan telaah penyelewengan proyek bypass BIL-Mandalika
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas BP
Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mulai melakukan telaah terhadap laporan dugaan penyelewengan yang muncul dalam proses lelang proyek pembangunan jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Sekarang berkas laporannya sudah di intel dan lagi ditelaah. Jadi analisa dulu apa laporannya," kata Juru Bicara Kejaksan Tinggi NTB, Dedi Irawan, di Mataram, Selasa.

Laporan yang datang dari masyarakat ini diwakilkan Ade Muchlis, pengacara dari Mataram. Kepada wartawan dia mengatakan bahwa dalam laporannya disebutkan ada indikasi penyimpangan prosedur lelang dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Ada proses yang tidak transparan kemudian di situ ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat tapi menang lelang," kata dia.

Ia jelaskan proyek kontrak tahun jamak yang dibagi dalam tiga paket pengadaan ini memiliki syarat lelang yang sama. Hampir seluruh syarat yang dicantumkan para perusahaan untuk ikut dalam proses lelang ketiga paket tersebut juga sama.

Baca juga: Kejati NTB terima laporan penyelewengan proyek "bypass" BIL-Mandalika

"Tapi kenapa perusahaan yang sebelumnya telah dinyatakan gugur pada paket pertama, bisa menang di paket kedua. Begitu juga nama perusahaan yang dinyatakan gugur pada paket kedua, kenapa bisa menang di paket pertama," ujarnya.

Karena itu, mereka patut menduga ada gratifikasi atau bentuk pemufakatan jahat dalam proses lelang tersebut.

"Makanya yang kita laporkan itu itu adalah pokja (kelompok kerja) dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB. Dasar kami sebagai masyarakat melaporkan itu sesuai pasal 41 UU Tipikor," ucapnya.

Selain laporan ke Kejaksaan Tinggi NTB, pihaknya juga bersurat ke inspektur jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Jadi memang laporan ini juga kami sampaikan ke Irjen Kementerian PUPR, untuk yang ke Kejati NTB itu bentuknya tembusan," ujar dia.

Baca juga: Luhut usul simulasi protokol 3K dilaksanakan di Mandalika

Proyek kontrak tahun jamak ini salah satu sarana yang disiapkan pemerintah untuk menunjang perhelatan MotoGP di KEK Mandalika pada 2021 mendatang.
Karena itu, pemerintah menargetkan agar proyek strategis nasional tersebut dapat tuntas sebelum gelaran internasional itu berlangsung.

Proyek yang berada dibawah kendali Kementerian PUPR ini direncanakan terbentang sepanjang 17,363 kilometer dengan lebar 50 meter. Pengerjaannya, dibagi dalam tiga paket pengadaan dengan pagu anggaran yang nilainya mencapai Rp892 miliar.

Dari laman resmi lpse.pu.go.id, pengerjaan paket pertama dimenangkan PT Nindya Karya Wilayah 7 dengan nilai kontrak Rp181.646.907.200 dari pagu anggaran Rp238.569.600.000.

Baca juga: Seluruh infrastruktur KEK Mandalika diminta dipercepat

Perusahaan akan mengerjakan sepanjang 3,4 kilometer jalan dengan masa pelaksanaan 365 hari kalender. Penandatanganan kontraknya terlaksana pada 5 Oktober 2020.

Kemudian untuk pengerjaan paket kedua dimenangkan PT Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp321.731.972.000 dari pagu anggaran senilai Rp394.815.218.000.

PT Adhi Karya akan mengerjakan paket kedua ini dengan masa pelaksanaan 365 hari kalender untuk 9,7 kilometer jalan. Kontrak kerjanya ditandatangani pada 20 Oktober lalu.

Sedangkan untuk paket ketiga, proyek dengan pagu anggaran Rp180.555.657.000 ini masih dalam masa sanggah. Namun dari hasil evaluasi, muncul PT Yasa Patria Perkasa sebagai nomor urut pertama dengan harga penawaran yang telah terkoreksi menjadi Rp138.590.663.200.

Baca juga: Kemenpora tak ingin lampaui kewenangan soal persiapan MotoGP Mandalika

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020