• Beranda
  • Berita
  • Dubes Hermono: Mengelola uang jadi persoalan pekerja migran

Dubes Hermono: Mengelola uang jadi persoalan pekerja migran

29 November 2020 22:42 WIB
Dubes Hermono: Mengelola uang jadi persoalan pekerja migran
Hermono memberi sambutan virtual opening Mandiri Sahabatku yang diselenggarakan Bank Mandiri dan yang diikuti para pekerja migran yang berada di Hongkong, Malaysia, Korea Selatan dan Timur Tengah. ANTARA/Agus Setiawan.
Duta Besar RI di Kuala Lumpur Hermono mengatakan salah satu persoalan yang menjadi masalah utama pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri adalah tidak tahu apa yang dilakukan dari uang yang diperoleh selama bekerja di luar negeri.

"Dari pengalaman saya menangani pekerja migran hampir sepuluh tahun terakhir salah satu persoalan yang menjadi masalah adalah rekan-rekan PMI tidak tahu apa yang dilakukan dari uang yang diperoleh selama bekerja di luar negeri," katanya, saat memberi sambutan virtual opening Mandiri Sahabatku yang diselenggarakan Bank Mandiri dan yang diikuti para pekerja migran yang berada di Hongkong, Malaysia, Korea Selatan dan Timur Tengah, Minggu.

Mantan Dubes RI di Madrid tersebut mengatakan sebagian besar para pekerja migran menghabiskan uangnya untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif, seperti membeli sepeda motor, membeli baju-baju mewah, digunakan untuk pesta perkawinan, pesta perkawinan anak dan sebagainya.

"Setelah enam bulan di rumah uangnya habis kemudian berangkat lagi menjadi PMI dan ini selalu berulang-ulang dilakukan," katanya.

Hermono mengakui memang ada yang bisa sukses mengelola uangnya dengan baik, namun jumlahnya relatif sedikit.

"Saya tahu sendiri teman-teman dari eks Korea Selatan bisa mendirikan peternakan ayam, kuliner, fashion, perikanan dan sebagainya, tetapi sebagian besar teman-teman PMI yang pulang ke Indonesia tidak tahu bagaimana cara mengelola uang yang diperoleh selama bekerja di luar negeri," katanya.

Karena persoalan tersebut, ujar dia, maka dalam Undang-Undang Nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mewajibkan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum, perlindungan sosial dan perlindungan ekonomi.

"Perlindungan ekonomi ini harus diberikan sebelum berangkat, selama bekerja dan setelah bekerja. Ini adalah amanah undang-undang jadi pemerintah diamanahkan undang-undang untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada seluruh PMI. Namun pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan sendiri karena itu diperlukan kerjasama dan sinergi dengan pihak lain termasuk dengan BUMN dan swasta," katanya.

Dalam konteks ini, ujar dia, pihaknya sudah mengetahui sejak lama 2011 Bank Mandiri sudah berpartisipasi memberikan perlindungan ekonomi walaupun belum diamanatkan undang-undang dengan melakukan usaha-usaha ekonomi untuk membangun wirausahawan baru.

"Jadi dalam konteks ini saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bank Mandiri dan saya tahu sejak lama, saya sering ikut semenjak di Malaysia," katanya.

Hermono berpesan kepada sahabat Mandiri agar menggunakan kesempatan sebaik-baiknya dengan mengikuti program-program yang diberikan Bank Mandiri karena program ini memberi kesempatan untuk membuka lembaran baru ketika nanti sudah tidak bekerja lagi sebagai pekerja migran.

"Adalah tidak mungkin kita menjadi pekerja migran terus menerus, ada batasan umur, ada masalah keluarga di rumah dan lain-lain. Saya mengharapkan agar teman-teman mengikuti program Mandiri Sahabtku dengan sungguh-sungguh karena ini sangat penting karena akan membuka lembaran baru," katanya.

Hermono juga berpesan kepada Mandiri bahwa persoalan saat ini yang penting tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga pendampingan bagaimana PMI bisa menerapkan ilmu sehingga menjadi pengusaha sukses.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020