Keluarga besar Akmal Hanief didampingi kuasa hukumnya meminta para jamaah umrah yang belum bisa berangkat untuk tidak melaporkan lagi dirinya ke polisi.Keluarga besar Akmal Hanif berkomitmen akan menyelesaikannya
Keluarga Akmal Hanief berkomitmen menyelesaikan pengembalian uang calon jamaah umrah yang belum bisa berangkat.
“Jika jamaah lainnya melapor lagi ke polisi, maka komitmen Travel El Hanif untuk menyelesaikan pengembalian uang jamaah tidak akan pernah terwujud,” kata kuasa hukum Akmal Hanief, Rizal S & Partners dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Kamis.
Menurut Rizal, penyelesaian hak-hak jamaah semakin tertunda jika Akmal Hanif akan lebih lama mendekam di penjara tanpa dapat menyelesaikan hak jamaah, karena terhadap pengembalian uang jamaah tersebut Akmal Hanif tidak dapat berusaha maksimal akibat kurungan badan sebagai tahanan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Keluarga besar Akmal Hanif berkomitmen akan menyelesaikannya dan saat ini sedang berkomunikasi dengan sejumlah jamaah untuk bersabar dan kami akan menemui mereka satu per satu," kata Rizal
Komitmen tersebut menurut Rizal supaya hak jamaah yaitu uang setoran umrah bisa dikembalikan.
Keluarga Akmal Hanief juga menyediakan Call Center, di nomor 085296740760. Semua jamaah umrah dapat berkomunikasi di nomor tersebut.
"Jamaah umrah jangan terpancing dengan isu yang tidak benar, apalagi dikompori oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Keluarga Elhanif insya Allah bertanggung jawab," kata Rizal.
Saat ini Akmal Hanif pemilik Travel Elhanif Group sedang dalam proses penahanan di Polda Aceh.
Terungkapnya dugaan penipuan jamaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi di Mapolda Aceh yang dirilis pada Jumat (412) lalu, di Banda Aceh, tersangka Akmal Hanif kepada penyidik beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut.
Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya, seperti diterangkan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh kepada awak media.
Baca juga: Calon jamaah umrah polisikan perusahaan travel di Aceh
Baca juga: Dirjen PHU larang jamaah ikut umrah jasa dana talangan
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020