• Beranda
  • Berita
  • MK putus pengujian UU Penyiaran yang diajukan RCTI Kamis

MK putus pengujian UU Penyiaran yang diajukan RCTI Kamis

11 Januari 2021 23:55 WIB
MK putus pengujian UU Penyiaran yang diajukan RCTI Kamis
UU Penyiaran. ANTARA/HO

Pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Undang-Undang Penyiaran dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Mahkamah Konstitusi mengagendakan menggelar sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada Kamis (14/1).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, Mahkamah Konstitusi telah menggelar delapan kali sidang untuk perkara tersebut sejak Juni hingga November 2020.

RCTI dan INews TV mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran karena menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam undang-undang tersebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Baca juga: UU Penyiaran disebut perlu direvisi untuk atur siaran lewat internet

Menurut para pemohon, negara harus hadir di dalam aktivitas penyiaran sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya, termasuk dalam yurisdiksi virtual. Apalagi, migrasi pengguna siaran konvensional ke siaran berbasis internet signifikan.

Pengaturan terhadap penyiaran melalui internet disebut para pemohon tidak bisa hanya mengandalkan swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau etika internet dari warganet.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam keterangannya dalam persidangan menyampaikan apabila gugatan RCTI dan INews TV dikabulkan, implikasinya sangat besar dan luas serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam industri penyiaran maupun dalam tatanan kehidupan masyarakat.

Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan siaran dalam platform media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live dan Youtube Live sebagai penyiaran yang wajib berizin.

Baca juga: Mahfud minta KPI kawal proses pembahasan RUU Penyiaran

Penggunaan telepon video melalui aplikasi perpesanan dan layanan pertemuan daring pun dapat pula masuk ke dalam penyiaran.

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Hal tersebut sempat menarik perhatian publik lantaran khawatir kebebasan pemakaian layanan siaran di media sosial akan tertutup.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021