Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diteken Sultan HB X pada Senin (25/1).
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," kata Sultan.
Melalui ingub itu, Sultan HB X mengatur pembatasan tempat kerja di perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Disdikpora DIY tunjuk 10 sekolah percontohan pembelajaran tatap muka
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah 287 jadi 17.515 kasus
Berikutnya, kegiatan belajar dan mengajar di DIY tetap digelar secara dalam jaringan (daring/online).
Berbagai sektor esensial yang terkait dengan layanan kebutuhan sembako, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, kegiatan restoran baik makan dan minum yang dilakukan di tempat dibatasi 25 persen. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata dia.
Kegiatan konstruksi, kata Sultan, diperbolehkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam instruksi itu ia mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sultan juga meminta bupati/wali kota untuk meningkatkan kembali penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Ia juga meminta kemampuan tracing, manajemen tracing, serta perbaikan treatment ditingkatkan, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Posko Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan sampai dengan dukuh, RT/RW diminta dioptimalkan.
"Khusus untuk wilayah kelurahan/desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan APBDesa secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," kata dia.
Di dalam ingub itu pula, ia meminta kegiatan kerumunan dapat dicegah secara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
Terakhir, ia meminta bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing kepadanya.*
Baca juga: Gubernur DIY minta rumah sakit menambah tempat tidur pasien COVID-19
Baca juga: Ada tambahan 182, positif COVID-19 di Bantul-DIY melonjak 4.578 kasus
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021