• Beranda
  • Berita
  • Kementerian ATR dorong pengakuan tanah adat di Papua melalui Perda

Kementerian ATR dorong pengakuan tanah adat di Papua melalui Perda

29 Januari 2021 13:26 WIB
Kementerian ATR dorong pengakuan tanah adat di Papua melalui Perda
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra (Kementerian ATR)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mendorong pengakuan tanah adat di Papua dengan memastikan wilayah adat yang ditempati masyarakat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menjelaskan kunci dari Reforma Agraria kontekstual Papua adalah berkomunikasi dan bertemu dengan masyarakat adat dan yang berkenaan dengan tanah dipersepsikan adat.

Menurut dia, masyarakat adat dan tanah adat di Papua masih begitu kuat. Hal ini menjadi keunikan dan tantangan dalam hal pengurusan tanah di Indonesia yang terkait dengan proses pemetaan, pengukuran, pendaftaran dan sertipikasi tanah.

"Kita harus dorong di Papua membuat Peraturan Daerah lalu ATR/BPN bisa masuk, dan yang perlu sekarang adalah dukungan kuat dari pemda, nanti kita tindak lanjuti di pusat," kata Surya Tjandra melalui keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Masyarakat adat Wondama serahkan tanah untuk bandara baru

Surya mengatakan bahwa masyarakat adat Papua selama ini memerlukan pengakuan tanah adat mereka dari Pemerintah agar mendapat kepastian atas tanahnya. Namun, ternyata di Papua Barat ada peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat terkait suku dan marga mereka.

Oleh karena itu, Surya menilai bahwa peraturan daerah (perda) harus dibuat agar Kementerian ATR/BPN bisa mengintervensi pengakuan tanah adat di Papua.

Sementara itu, Perwakilan Bappeda Kabupaten Jayawijaya Taufik mengatakan jika akan melakukan administrasi wilayah, perlu melibatkan wilayah adat.

Baca juga: Tokoh adat Papua tegaskan sertifikat tanah punya nilai tawar tinggi

"Di Papua contohnya Jayawijaya dengan Kabupaten Yalimo, kami mempunyai wilayah administrasi berbeda tetapi kami mempunyai hubungan keluarga. Dalam struktur budaya, mereka ada hubungan kekerabatan dan pasti ada hubungan pemanfaatan wilayah adat," kata Taufik.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, John Wicklif Aufa menuturkan bahwa membahas hak ulayat merupakan suatu langkah untuk memecahkan masalah di Papua.

"Kita harus selesaikan semua tanah di Papua tetapi kita selesaikan dulu wilayah tanah adatnya," kata dia.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021