Dewan Facebook meminta pendapat publik soal pemblokiran ini, dikutip dari laman Cnet, Minggu, mengenai tanggung jawab terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Mereka juga ingin mendengar masukan bagaimana jejaring sosial tersebut bisa berimbang dalam mengatasi aktivitas berbahaya di platform tersebut.
Publik bisa memberikan komentar mereka sampai 8 Februari.
Baca juga: Twitter blokir akun Trump secara permanen
Facebook sejak beberapa minggu lalu memblokir akun Trump setelah kerusuhan di Capitol pada 6 Januari lalu. Unggahan Trump dianggap mendukung dan bisa memicu aksi kekerasan sehingga akunnya diblokir.
Salah satu unggahan yang dianggap bermasalah adalah video berisi ucapan Trump yang menyatakan "cinta" kepada para perusuh dan bahwa pemilihan umum lalu tidak sah.
Unggahan Trump lainnya juga dinilai bermasalah, dia kedapatan mengklaim kemenangan dan terkesan membenarkan aksi pemberontakan awal bulan ini.
Dewan pengawas konten di Facebook berbeda dengan tim moderasi konten, yang bisa memutuskan apakah konten perlu dicabut atau tidak.
Dewan pengawas ini dibuat untuk mendukung kebebasan berekspresi di platform tersebut, yang memiliki 2,7 miliar pengguna.
Tugas dewan ini mirip pengadilan, pengguna yang merasa keberatan karena kontennya dihapus bisa mengajukan banding.
Facebook juga bisa mengajukan kasus ke dewan pengawas.
Baca juga: YouTube perpanjang blokir akun Trump
Baca juga: Karyawan Twitter kunci akun khawatir diserang pendukung Trump
Baca juga: Facebook blokir akun medsos Trump, juga Instagram
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021