• Beranda
  • Berita
  • Ekonom nilai relaksasi PPnBM dapat tingkatkan penjualan mobil di 2021

Ekonom nilai relaksasi PPnBM dapat tingkatkan penjualan mobil di 2021

16 Februari 2021 11:53 WIB
Ekonom nilai relaksasi PPnBM dapat tingkatkan penjualan mobil di 2021
Kepala Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede. ANTARA/Satyagraha/am.

Jika dikombinasikan dengan kebijakan makro prudensial, penjualan kendaraan diharapkan bisa naik hingga 30 persen dari realisasi penjualan tahun lalu dan produksi otomotif juga naik hingga 10 persen

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dapat meningkatkan kembali penjualan mobil yang turun hingga 48 persen pada 2020.

"Penerapan PPnBM akan berlaku pada kendaraan di bawah 1.500 cc, yang porsinya sekitar 60-65 persen market share dari otomotif nasional, sehingga kebijakan ini akan mendongkrak penjualan mobil tahun ini," kata Josua di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan kebijakan yang mulai berlaku efektif pada Maret 2021 itu dalam jangka panjang bertujuan juga untuk meningkatkan gairah industri otomotif nasional yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

Meski demikian, menurut dia, kebijakan ini dapat lebih efektif jika diiringi dengan kebijakan relaksasi di sisi makroprudensial yaitu penurunan uang muka hingga nol persen, karena sebagian besar konsumen kelas menengah masih mengandalkan pembelian mobil dengan skema pembiayaan kredit.

"Jika dikombinasikan dengan kebijakan makro prudensial, penjualan kendaraan diharapkan bisa naik hingga 30 persen dari realisasi penjualan tahun lalu dan produksi otomotif juga naik hingga 10 persen," katanya.

Sebelumnya, pemerintah siap mengucurkan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember).

Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Baca juga: Jenis mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM

Baca juga: ATPM sambut baik kebijakan relaksasi PPnBM

Baca juga: Toyota: Relaksasi PPnBM akan dongkrak industri otomotif lebih baik

Baca juga: Menperin: Relaksasi PPnBM dongkrak produksi mobil menuju 1 juta unit

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021