Menurut Pangeran, kasus yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar Kompol YPD itu memalukan karena dilakukan oleh perwira menengah polisi yang dalam karir-nya kerap berurusan dalam pengungkapan kasus narkoba.
"Kejadian ini sangatlah memalukan dan menampar nama baik korps kepolisian karena terjadi di saat polisi sedang berbenah memperbaiki citra kepolisian di masyarakat. Juga saat negara kita berada pada kondisi darurat narkoba dan sedang giat-giat-nya memerangi narkoba," ujar Saleh dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap Polri dapat menindak tegas oknum polisi yang terlibat narkoba sesuai dengan UU no 22 tahun 1997 tentang kenarkobaan.
Ia mengatakan Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta melihat sejauh mana keterlibatan masing-masing oknum polisi tersebut.
Baca juga: Polisi masih dalami peran Kompol Yuni di kasus penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Kapolda Jabar jelaskan kronologi diciduknya kapolsek terlibat narkoba
Pangeran berharap Propam Polda Jabar menyampaikan perkembangan kasus itu secara transparan kepada publik agar kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian semakin baik.
Ia juga berpesan kepada semua pihak untuk bersama-sama dapat memerangi narkoba karena barang haram itu bisa merugikan dan merusak generasi penerus bangsa.
Sebelumnya diberitakan, Propam Polda Jawa Barat menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol YPD bersama sebelas oknum polisi lainnya karena diduga menyalahgunakan narkoba di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (16/2).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan total ada 12 anggota polisi yang ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar.
"Total ada 12 (anggota Polri). Termasuk Kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Erdi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/2).
Baca juga: Kapolda Jabar sebut Kapolsek Astanaanyar terancam dipidanakan
Baca juga: Kapolda Jawa Barat copot Kapolsek Astanaanyar diduga konsumsi narkoba
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021