Polisi tembak kaki penculik anak di Palembang

21 Februari 2021 08:58 WIB
Polisi tembak kaki penculik anak di Palembang
Pelaku penculikan, SH (38) terpaksa ditembak kakinya karen melawan saat akan ditangkap tim Polrestabes Palembang, Sabtu (21/2) malam. (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Keduanya menculik dengan maksud ingin meminta tebusan uang Rp100 juta

Anggota Polisi terpaksa melumpuhkan satu dari dua pelaku penculikan anak di Kota Palembang lantaran melawan dan berupaya kabur saat akan diamankan sementara korban telah dilepaskan pelaku beberapa jam sebelum ditangkap.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Minggu, mengatakan kedua pelaku masing-masing ST (32) ditangkap di kawasan Sekip dan SH (38) ditembak kakinya saat penangkapan di KM 11 Kecamatan Alang-Alang Lebar.

"Keduanya menculik dengan maksud ingin meminta tebusan uang Rp100 juta," ujarnya, di Palembang, Sumsel.

Menurutnya kedua pelaku dapat ditangkap kurang dari 24 jam berkat rekaman kamera pengintai yang memperlihatkan penculikan terhadap korban DI (4) di Jalan Suparman Kelurahan Sukajaya pada Jumat (19/2) siang.

SH nekat menculik DI menggunakan sepeda motor kemudian sempat menyekapnya di sebuah rumah kosong dengan mata tertutup dan kain terikat, sementara ST diminta menghubungi orang tua korban untuk menyerahkan uang.

Namun kedua pelaku mengurungkan niat memeras orang tua korban karena aksi keduanya keburu viral di media sosial.

Baca juga: Polisi ringkus pemuda pembawa kabur anak di bawah umur

Baca juga: Polisi tembak penculik anak berkebutuhan khusus


Kemudian ST menyerahkan korban kepada warga dengan berpura-pura menemukan korban, korban pun diserahkan ke Polrestabes Palembang dalam kondisi sehat.

"Proses korban ditemukan ini cukup aneh, maka kami dalami lagi dengan menjemput ST sampai disimpulkan ternyata dia juga pelaku," kata dia menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan jika pelaku SH selama satu bulan terakhir memang berkeliling mencari calon-calon korban penculikan karena terdesak kebutuhan ekonomi dengan dalih dampak COVID-19.

Sementara dari penangkapan itu polisi menyita barang-bukti berupa satu unit sepeda motor, helm dan jaket.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: Motif pelaku penculikan balita di Pesanggrahan ingin menguasai korban

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021