Saya senang bahwa setelah lebih dari dua tahun kerja keras, kedua negara telah menyelesaikan proses ratifikasi domestik masing-masing dan BIT sekarang dapat diberlakukan
Singapura berharap dapat mempertahankan posisinya sebagai investor terbesar bagi Indonesia, melalui ratifikasi perjanjian investasi bilateral (bilateral investment treaty/BIT) yang telah ditandatangani kedua negara pada Oktober 2018.
“Saya senang bahwa setelah lebih dari dua tahun kerja keras, kedua negara telah menyelesaikan proses ratifikasi domestik masing-masing dan BIT sekarang dapat diberlakukan,” kata Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing dalam acara pertukaran instrumen ratifikasi BIT dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, yang berlangsung virtual, Selasa.
Menurut Chan, berlakunya BIT bahkan di tengah pandemi COVID-19, bukan saja akan memperkuat kemitraan tetapi juga mengirimkan sinyal penting kepada kedua negara dan mitra lain di kawasan atas komitmen Singapura dan Indonesia untuk terus menumbuhkan hubungan ekonomi.
Berdasarkan statistik pemerintah, Singapura merupakan investor terbesar bagi Indonesia dengan total investasi sebesar 9,8 miliar dolar AS (sekitar Rp140,4 triliun) pada 2020, atau meningkat signifikan dari 6,5 miliar dolar AS (sekira Rp93,1 triliun) pada 2019.
Investasi Singapura di Indonesia telah meningkat 6,5 persen per tahun hingga mencapai rekor Rp140,4 triliun pada 2020, terlepas dari situasi COVID-19.
“Indonesia terus menjadi tujuan investasi yang menarik bagi perusahaan Singapura,” kata Chan.
Hal itu tercermin dari investasi yang terus mengalir ke Kendal Industrial Park di Jawa Tengah dan Nongsa Digital Park di Kepulauan Riau, selain investasi di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang tetap menjadi landasan kuat hubungan ekonomi bilateral Indonesia-Singapura.
“Jadi saat kita melanjutkan peluang ekonomi bilateral, saya yakin bahwa BIT akan semakin meningkatkan daya tarik Indonesia bagi perusahaan-perusahaan Singapura. BIT memberikan perlindungan tambahan untuk investasi Indonesia di Singapura dan investasi Singapura di Indonesia,” tutur Chan.
Perlindungan yang dimaksud termasuk perlindungan dari perlakuan diskriminatif dan perampasan ilegal, dan jika terjadi perselisihan, BIT memfasilitasi investor untuk pelaporan ke arbitrase internasional.
“Saya berharap dengan kepastian yang diberikan oleh BIT, ini juga akan membantu kami untuk mempromosikan lebih banyak investasi antara Singapura dan Indonesia, dan juga untuk memfasilitasi arus perdagangan yang lebih besar serta hubungan bisnis antara kedua negara kita,” kata Chan, menambahkan.
Baca juga: Indonesia-Singapura ratifikasi perjanjian investasi bilateral
Baca juga: Sultra ekspor 25.300 kepiting bakau ke Singapura
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021