• Beranda
  • Berita
  • Garuda Indonesia Malaysia lakukan penyesuaian jadwal

Garuda Indonesia Malaysia lakukan penyesuaian jadwal

1 April 2021 18:57 WIB
Garuda Indonesia Malaysia lakukan penyesuaian jadwal
Country Manager Malaysia PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Fredrik Kasiepo di tengah proses check in pelanggan Garuda Indonesia di Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Selangor, Malaysia, Kamis. ANTARA/HO-Garuda Indonesia.

Selain penyesuaian hari pelayanan juga jadwal penerbangannya

Maskapai Garuda Indonesia Perwakilan Malaysia melakukan penyesuaian hari dan jadwal mulai 1 April 2021.

Demikian disampaikan oleh Country Manager Malaysia PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Fredrik Kasiepo di tengah proses check in pelanggan Garuda Indonesia di Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Selangor, Malaysia, Kamis.

Fredrik mengatakan pada April ini Garuda Indonesia, khususnya rute Jakarta Kuala Lumpur Jakarta menjadi tiga kali dalam seminggu yaitu beroperasi pada hari Senin, Kamis dan Minggu.

"Selain penyesuaian hari pelayanan juga jadwal penerbangannya," katanya.

Penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta nomor penerbangan GA821 berangkat pada pukul 18.55 waktu setempat dan akan sampai di Jakarta pada pukul 20.05 Waktu Indonesia Barat (WIB).

"Sebelumnya pesawat tersebut dari Jakarta dengan nomor penerbangan GA820 dari Jakarta berangkat pada pukul 14.30 waktu setempat dan sampai di Kuala Lumpur pada pukul 17.55 waktu Kuala Lumpur," katanya.

Fredrik mengatakan penyesuaian jadwal dikarenakan rotasi pesawat.

Dia mengatakan para penumpang yang masuk ke Indonesia dan melanjutkan penerbangan ke kota kota lain di tanah air terlebih dahulu menjalani proses karantina di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Mereka kebanyakan dari Kuala Lumpur, Pulau Penang, Selangor, Perlis, Kelantan, Johor, Malaka dan beberapa daerah lainnya di Malaysia," katanya.

Pada musim pandemik saat ini Warga Negara Asing (WNA) masih belum diperkenankan masuk ke Indonesia dikecualikan pemegang paspor diplomatik, pemegang ijin tinggal temporer (KITAS) dan ijin tinggal permanen (KITAP).

"Penumpang juga harus memiliki surat keterangan medis dengan hasil tes PCR negative corona virus (COVID-19) dengan masa 72 jam setelah pemeriksaan PCR dilaksanakan, selain tentunya menjaga protokol kesehatan memakai masker dan lain sebagainya," katanya.
 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021