• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro pulangkan PSK anak di Tebet ke orang tua

Polda Metro pulangkan PSK anak di Tebet ke orang tua

23 April 2021 20:11 WIB
Polda Metro pulangkan PSK anak di Tebet ke orang tua
Dokumentasi - Sejumlah tersangka jaringan prostitusi dengan sistem online diperlihatkan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12). (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Polda Metro Jaya telah memulangkan empat pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur yang diamankan saat penggerebekan sebuah hotel di Tebet ke orang tuanya.

Selain empat anak yang telah dipulangkan, ada juga empat PSK anak lainnya dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Empat orang sudah kita titipkan ke P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, empat kita kembalikan ke orang tuanya" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Jumat.

Terkait kasus prostitusi anak tersebut, Polda Metro Jaya saat ini memeriksa pemilik hotel tersebut untuk mendalami apakah yang bersangkutan turut terlibat dalam praktik tersebut. "Untuk pemilik tempat masih pendalaman apa keterkaitannya," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring anak di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan.

Penggerebekan hotel digunakan untuk praktek prostitusi tersebut dilakukan pada Rabu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Prostitusi daring anak dibongkar polisi di Tebet
Baca juga: DKI kerja sama dengan aparat hukum berantas prostitusi daring


Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang ditengarai sebagai muncikari maupun pengguna jasa PSK tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi ini terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021