"Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Yusri mengatakan pelaku yang membantu proses pemulangan antara lain berinisial S dan RW. Sedangkan WNI yang dipulangkan dari India tanpa proses karantina tersebut berinisial JD yang diketahui tiba di Indonesia dari India pada Minggu (25/4) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Setiap penumpang dari India memang ada pengetatan sedikit. Harus melalui karantina selama 14 hari tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil tanpa karantina terus kembali ke rumahnya," ujar Yusri.
Dia juga tidak menutup kemungkinan ada penangkapan terhadap pelaku-pelaku lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut. "Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," ujarnya.
Yusri mengatakan saat ini ketiganya diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Riza harap kerja sama semua pihak pastikan WNA masuk sesuai prosedur
Baca juga: 28 nelayan Aceh dibebaskan India jalani isolasi di Jakarta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan larangan warga negara India maupun pelaku perjalanan masuk ke Indonesia akibat lonjakan angka kasus COVID-19 di negara itu.
"Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis (22/4) pukul 12.00 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/4).
Penghentian permohonan visa, kata dia, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari India.
"Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk permohonan visa dari India dihentikan," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021