Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Profesor Agus Surono sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.Sederhananya kalau membandingkan sengaja atau lalai, sengaja itu pasti melanggar peraturan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa bertanya kepada saksi ahli mengenai adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus kerumunan yang menjerat mantan Pemimpin FPI tersebut.
Baca juga: Saksi ahli sidang Rizieq sebut semua kerumunan berisiko penularan
"Sederhananya kalau membandingkan sengaja atau lalai, sengaja itu pasti melanggar peraturan. Kaitannya dengan penanganan COVID-19 di lokasi itu berarti ada peraturan internal di lokasi tersebut yang dilanggar," kata Agus Surono dalam persidangan, Kamis.
Selanjutnya jaksa mengatakan berdasarkan fakta persidangan, acara yang digelar Rizieq Shihab tidak mengantongi izin ataupun berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 wilayah.
Baca juga: Jaksa hadirkan dua saksi ahli kasus Petamburan dan Megamendung
Menurut Agus, setiap kegiatan yang dilakukan dalam masa pandemi harus memiliki izin apabila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau izin tidak diperoleh berarti itu bisa dikualifikasikan dengan sengaja. Beda kalau ada izin. Misalkan pemerintah kabupaten setempat memberikan izin dengan syarat A, B, C. Ternyata di tengah perjalan dia lalai, itu bisa dikualifikasikan kelalaian," ujar Agus Surono.
Baca juga: Saksi: Rizieq Shihab pulang tanpa surat negatif COVID-19
Agus melanjutkan apabila seseorang yang menggelar acara tidak memiliki izin, maka penyelenggara acara harus bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran norma seperti yang tercantum dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menggunakan ekstraksi sederhana. Ada satu peristiwa hukum kerumunan dalam rangka melakukan kegiatan, bisa apa saja. Katakan di rumah saya. Lalu ketika melakukan kegiatan dalam suasana pandemi, mestinya kan punya izin kepada otoritas yang punya kewenangan," jelas Agus
"Karena saya saya tidak punya izin, ketika terjadi pelanggaran norma kerumunan yang bertanggung jawab adalah saya yang punya rumah," imbuhnya.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021