• Beranda
  • Berita
  • Kriminal kemarin, WN India gunakan mafia karantina hingga travel gelap

Kriminal kemarin, WN India gunakan mafia karantina hingga travel gelap

30 April 2021 08:00 WIB
Kriminal kemarin, WN India gunakan mafia karantina hingga travel gelap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4/2021). Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang terdiri dari 7 orang WNA India dan 4 orang WNI yang menawarkan jasa bebas karantina setibanya di Indonesia dengan tarif Rp6,5 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Sejumlah informasi kriminalitas dan hukum mewarnai berita Kota Metropolitan Jakarta pada Kamis (29/4) mulai dari dua warga negara (WN) India ditangkap setelah gunakan jasa mafia karantina, hingga ratusan kendaraan biro perjalanan wisata (travel) gelap berhasil diamankan.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih hangat untuk dibaca kembali.

1. Polisi tangkap dua WN India pengguna jasa mafia karantina

Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara (WN) India berinisial MS dan SR yang sempat buron setelah menggunakan jasa mafia karantina untuk menghindari proses itu.

Berita selengkapnya klik di sini

2. JPU hadirkan ahli hukum pidana terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Profesor Agus Surono sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Berita selengkapnya klik di sini

3. Polda Metro tangkap 115 kendaraan "travel" gelap

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan biro perjalanan wisata (travel) gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi yakni 27-28 April 2021.

Berita selengkapnya klik di sini

4. Satpol PP DKI tutup hotel RedDoorz Tebet terkait prostitusi daring

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bersama instansi gabungan menutup dan melarang operasional Hotel RedDoorz Plus near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan pelaku di bawah umur.

Berita selengkapnya klik di sini

5. Sidang tuntutan kasus narkoba Reza Artamevia ditunda

Sidang beragenda tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Reza Artamevia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan.

Berita selengkapnya klik di sini

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021