Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan bahwa langkah pemerintah menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) merupakan upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional yang masih lesu di tengah pandemi saat ini.Saat ini tercatat lebih dari 65 juta UMKM yang tersebar di Indonesia. Dan porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan.
"Hal ini sangat wajar dilakukan Pemerintah dalam kondisi pandemi yang belum juga berakhir, dan kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Anis Byarwati dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Apalagi, ia mengemukakan bahwa dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional, skema KUR menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.
"Saat ini tercatat lebih dari 65 juta UMKM yang tersebar di Indonesia. Dan porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan,” kata Anis.
Baca juga: Teten: Pemerintah akan naikkan plafon KUR jadi Rp20 miliar
Anis yang menjabat sebagai wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menilai bahwa memang sudah saatnya Pemerintah menambah dan merevisi kebijakan pelaksanaan KUR.
Namun demikian, ia menyampaikan sejumlah catatan antara lain perlu ditegaskan bahwa sektor UMKM memang mempunyai peran yang cukup signifikan dalam perekonomian, terlebih pada negara berkembang seperti Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon KUR tanpa jaminan dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta untuk menggerakkan pembiayaan bagi UMKM.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan, yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (4/5).
Baca juga: Pengamat apresiasi kebijakan Menko Airlangga untuk kenaikan plafon KUR
Menko Airlangga mengatakan skema nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta ini diberikan terutama untuk KUR kecil. Penerima KUR kecil ini dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam kesempatan ini, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga memutuskan menambah subsidi bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan hingga akhir 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021," kata Menko Airlangga.
Untuk kebijakan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp4,39 triliun, sehingga total kebutuhan untuk subsidi bunga KUR pada 2021 mencapai Rp7,84 triliun.
Dengan berbagai perubahan kebijakan ini, maka pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon KUR pada 2021, dari sebelumnya Rp253 triliun, menjadi Rp285 triliun.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021