• Beranda
  • Berita
  • Ditjen GTK: Sekolah tidak boleh PTM jika tak penuhi daftar periksa

Ditjen GTK: Sekolah tidak boleh PTM jika tak penuhi daftar periksa

15 Juni 2021 18:33 WIB
Ditjen GTK: Sekolah tidak boleh PTM jika tak penuhi daftar periksa
Tangkapan layar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof Nunuk Suryani, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/6). ANTARA/Indriani

PTM terbatas dilakukan setelah vaksinasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani menegaskan sekolah tidak bisa menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jika tidak memenuhi daftar periksa.

"Jika daftar periksa tidak dipenuhi, maka sekolah tidak bisa selenggarakan PTM terbatas,” ujar Nunuk dalam taklimat media secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.u

Nunuk menambahkan sekolah mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA/SMK sederajat harus mengisi daftar periksa yang ada. Daftar periksa tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PTM terbatas sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.

Daftar periksa tersebut bertujuan mengidentifikasi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mengidentifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar satuan pendidikan, mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi satuan pendidikan, serta mengidentifikasi kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan di setiap satuan pendidikan.

Selain itu bertujuan memetakan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan mengidentifikasi warga satuan pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk jenjang PAUD Dikdasmen pada masa pandemi COVID-19,” jelas dia.

Baca juga: Gubernur Jatim ingatkan percepatan vaksinasi guru jelang PTM
Baca juga: Pembelajaran tatap muka terbatas serentak sulit dipaksakan


Guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan yang ada.

Panduan tersebut terdiri dari enam bagian yang disampaikan pada panduan yakni pendahuluan, ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran, konsep-konsep implementasi pembelajaran PAUD Dikdasmen pada masa pandemi COVID-19, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran.

Kemudian bagian lain panduan itu tentang penjaminan mutu pembelajaran PAUD Dikdasmen pada masa pandemi COVID-19, pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran, serta lampiran.

Untuk memastikan bahwa pelaksanaan PTM terbatas pada tahun ajaran baru, dilakukan setelah guru mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.

"Fokus Mas Menteri adalah PTM terbatas dilakukan setelah vaksinasi. Jadi sebelum PTM terbatas dilakukan, maka dipastikan dulu guru dan tenaga kependidikan telah mendapatkan vaksinasi,” tukas dia.

Baca juga: Uji coba pembelajaran tatap muka di Kota Bogor dihentikan
Baca juga: Pemkot Bandung optimistis vaksinasi guru tuntas awal Juni 2021
Baca juga: Sekolah wajib memberikan opsi PTM terbatas setelah vaksinasi pendidik

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021