• Beranda
  • Berita
  • MPR: Skenario tambah masa jabatan presiden adalah inkonstitusional

MPR: Skenario tambah masa jabatan presiden adalah inkonstitusional

21 Juni 2021 22:12 WIB
MPR: Skenario tambah masa jabatan presiden adalah inkonstitusional
Arsip foto - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/pri

Sungguh keterlaluan apabila gagal tangani pandemi COVID-19 malah dijadikan alat untuk perpanjang atau perluas kekuasaan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan skenario menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

"Karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) di Jakarta, Senin.

HNW menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.

Bahkan, pada era COVID-19, menurut dia, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.

"Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal," ujarnya.

Baca juga: Analis politik mengingatkan era Orde Baru soal masa jabatan presiden

Ia menyayangkan makin kencangnya isu soal penambahan masa jabatan presiden, bukan berhenti saat pandemi COVID-19, melainkan makin mengkhawatirkan, malah melebar, kontroversial, dan meresahkan.

Padahal, HNW menilai pembahasan soal masa jabatan presiden adalah sesuatu yang tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional nonalam seperti COVID-19.

"Terbaru, mereka yang menyoal masa jabatan presiden, menyampaikan skenario dengan alasan darurat COVID-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun. Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945," katanya.

HNW menilai pandemi COVID-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut dia, COVID-19 menjadi pandemi telah menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, melainkan di negara mana pun. Bahkan pemilu/pilpres di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran diselenggarakan sesuai dengan jadwal.

"Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan apabila gagal tangani pandemi COVID-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.

Baca juga: Politikus: Komunitas JokPro tak goyahkan kenegarawanan Jokowi-Prabowo

Ia mengutarakan bahwa dalam kondisi darurat COVID-19 seharusnya rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional.

"Semua pihak semestinya legawa dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi, termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari COVID-19," ujarnya.

Selain itu, kata dia, juga harus menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi, yaitu melaksanakan pemilu dan pilpres 5 tahun sekali dengan memajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021