• Beranda
  • Berita
  • Penyembelihan hewan kurban di zona merah hendaknya dilakukan di RPH

Penyembelihan hewan kurban di zona merah hendaknya dilakukan di RPH

23 Juni 2021 18:50 WIB
Penyembelihan hewan kurban di zona merah hendaknya dilakukan di RPH
Ilustrasi penyelenggaraan kurban. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau penyembelihan hewan kurban khususnya di wilayah berzona merah atau daerah penularan COVID-19 tinggi hendaknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) sebagai upaya menghindari diri dari penularan COVID-19.

"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan (menyembelih di lapangan), diarahkan ke rumah potong hewan, kemudian nanti dibagikan oleh panitia ke rumah masing-masing," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda dalam siniar yang dipantau dari Jakarta, Rabu.

Berbeda halnya jika berada di zona hijau atau kuning penularan COVID-19, MUI mempersilakan menggelarnya di lapangan, dengan catatan panitia menerapkan protokol kesehatan dan tak menimbulkan kerumunan.

Penerapan Prokes yang dimaksud seperti proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik, memakai masker, disiplin mencuci tangan dengan sabun, dan tak saling bergantian memakai alat penyembelihan.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid salurkan daging kurban pada penderita COVID-19

Baca juga: DKP3 Kota Sukabumi temukan daging sapi tak layak konsumsi


Selain itu, proses penyembelihannya bisa dilakukan secara berkala sampai tanggal 13 Zulhijah atau Tasyrik. Menurutnya, pembagian jarak waktu itu untuk meminimalisir kerumunan yang diakibatkan penyembelihan hewan kurban.

"Begitu pula dengan pendistribusian, jika dulu calon penerima diundang dan disebarkan kupon lalu datang ke lokasi itu sangat rawan, sehingga mengimbau pendistribusiannya di antarkan ke masing-masing rumah," kata dia.

Sebelumnya, MUI meminta masyarakat untuk menggelar Shalat Idul Adha di rumah jika berada di zona merah atau zona tak terkendali guna menghindari diri dari potensi penularan COVID-19.

"Shalat Idul Adha sebaiknya di rumah jika terdapat pada zona yang tak terkendali atau zona merah," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Imbauan MUI ini senafas dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama soal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi, yang salah satu poinnya mengatur pelaksanaan shalat berjamaah di wilayah berzona merah ditiadakan.*

Baca juga: Idul Adha, Sri Mulyani tekankan kepedulian dan keikhlasan

Baca juga: ACT Sumsel distribusikan daging kurban ke Pulau Borang Banyuasin

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021