"Setelah ada penetapan dari jaksa, hari ini (Kamis) barang bukti kami musnahkan dan disisakan 0,00526 gram untuk pengujian laboratorium dan 0,5 gram sebagai pembuktian di persidangan," kata Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Lapalonga saat acara pemusnahan di kantornya Jalan D.I Pandjaitan Banjarmasin.
Petugas menggunakan mesin blender untuk memusnahkan narkotika tersebut dan selanjutnya dibuang ke saluran air dengan disaksikan tersangka. Sebelumnya sabu-sabu dites keasliannya dan positif mengandung kimia methamphetamine.
Baca juga: BNN Jaksel jamin pecandu sukarela jalani rehabilitasi tidak dipenjara
Jackson menegaskan pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas sitaan barang bukti narkotika dimana merujuk Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai landasan yuridis pemusnahan barang haram tersebut.
"Kita mencegah adanya penyimpangan oleh oknum petugas jika barang bukti terlalu lama disimpan. Prinsipnya, kami harus transparan dalam mekanisme sitaan barang bukti narkotika," jelasnya.
Diketahui sitaan delapan kilogram sabu-sabu di karung beras sebagai modus operandinya tersebut diungkap BNNP Kalsel pada Jumat (11/6).
Baca juga: BNN Kalsel ungkap delapan kilogram sabu-sabu di karung beras
Satu orang dari jaringan pengedar berinisial AS (37) diringkus di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Baca juga: BNN Kalsel musnahkan 8,8 kilogram sabu-sabu
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kombes Pol R. Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menemukan lima paket besar sabu-sabu dengan berat total 4.888 gram di lokasi penangkapan pertama. Kemudian hasil penggeledahan di rumah pelaku Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin, ditemukan lagi tiga paket besar, sehingga total ada delapan paket.
Pewarta: Firman
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021