• Beranda
  • Berita
  • Antisipasi lonjakan, Disperkimtan Bekasi usul tambah TPU COVID-19

Antisipasi lonjakan, Disperkimtan Bekasi usul tambah TPU COVID-19

14 Juli 2021 14:42 WIB
Antisipasi lonjakan, Disperkimtan Bekasi usul tambah TPU COVID-19
Tempat Pemakaman Umum khusus COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan seluas 26 hektare hampir terisi penuh. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Dua TPU khusus COVID-19 di Mangunjaya, Tambun Selatan dengan luas 26 hektare dan TPU Pasirtanjung, Cikarang Pusat seluas 30 hektare saat ini kondisinya nyaris penuh

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan penambahan Tempat Pemakaman Umum khusus COVID-19 guna mengantisipasi kelebihan kapasitas dua TPU COVID-19 eksis di daerah itu.

"Penambahan ini untuk mengantisipasi lonjakan angka kematian akibat kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi," kata Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Rabu.

Iar menjelaskan dua TPU khusus COVID-19 di Mangunjaya, Tambun Selatan dengan luas 26 hektare dan TPU Pasirtanjung, Cikarang Pusat seluas 30 hektare saat ini kondisinya nyaris penuh.

Pihaknya mengaku telah mengusulkan penambahan satu lokasi TPU khusus COVID-19 di wilayah Wanajaya, Kecamatan Cibitung dengan luas lahan 30 hektare.

"Jadi kami sudah mengantisipasi dengan mengusulkan satu TPU lagi di Kecamatan Cibitung. Karena melihat tren saat ini, jumlah warga yang meninggal akibat COVID-19 terus meningkat," katanya.

Selain penambahan lokasi TPU, kata dia, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa alat berat yang difungsikan untuk menggali tanah makam di TPU khusus COVID-19.

"Alat-alat berat ini untuk mempercepat pelayanan pemakaman warga yang meninggal terpapar COVID-19 dengan harapan tidak lagi ada antrean pemakaman," katanya.

Ia juga memastikan seluruh proses pemakaman warga terpapar COVID-19 di daerahnya telah melewati standar operasional prosedur serta bebas pungutan liar.

Dia meminta warga tidak merespon oknum yang meminta biaya khusus pemakaman di luar standar operasional tersebut.

"Kami sudah terapkan SOP yang sesuai aturan yang berlaku. Jika ada oknum yang meminta-minta uang, tidak usah dilayani, karena sudah ada standar bakunya dari pemerintah daerah," demikian Nur Chaidir.

Baca juga: Satgas: Sehari 10 hingga 30 jenazah COVID-19 dimakamkan di Bekasi

Baca juga: Wafat karena COVID-19, Bupati Bekasi dimakamkan di pemakaman keluarga

Baca juga: RSUD Bekasi butuh tambahan tenaga kesehatan

Baca juga: Satgas Bekasi: Masih banyak pelanggar PPKM Darurat

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021