"Tahun 2021, Kemenag mengalokasikan dana Bantuan Sosial PIP Madrasah sebesar Rp1.302.009.650.000 dengan jumlah kuota 2.005.065 siswa madrasah pada semua jenjang," ujar Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemenag proses pencairan dana BOS madrasah tahap II Rp3,668 triliun
Ali merinci dana sebesar Rp422.823.150.000 dialokasikan untuk 939.607 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), kemudian Rp558.814.500.000 dialokasikan untuk 745.086 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sisanya, Rp320.372.000.000 dialokasikan untuk 320.372 siswa Madrasah Aliyah (MA).
Ia memastikan seluruh anggaran bantuan sosial PIP madrasah tahun ini sudah dicairkan dalam dua tahap pencairan. Tahap I dicairkan pada Maret 2021 sebesar Rp937.418.700.000 untuk 1.803.531 siswa (72 persen), yang terdiri atas 845.321 siswa MI, 685.776 siswa MTs, dan 272.434 siswa MA.
"Sementara untuk pencairan tahap II dilakukan pada pertengahan Juli 2021, sebesar Rp364.590.950.000 untuk 201.534 siswa, terdiri atas 94.286 siswa MI, 59.310 siswa MTs, dan 47.938 siswa MA," kata dia.
Baca juga: Bantuan afirmasi Rp399,9 miliar disiapkan Kemenag untuk 2.666 madrasah
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Isom Yusqi mengatakan, pencairan bantuan dalam dua tahapan ini untuk penerima yang berbeda.
Pencairan tahap I diperuntukkan bagi siswa madrasah yang sudah menerima bantuan pada tahun sebelumnya (on going). Sementara pencairan tahap II, khusus bagi penerima baru sesuai usulan madrasah.
Dijelaskan, pencairan tahap II dalam proses penyaluran dana ke masing-masing rekening siswa oleh bank penyalur. Seluruh siswa yang telah ditetapkan melalui SK Dirjen, dapat melakukan pencairan dan aktivasi rekening di masing-masing bank penyalur yang telah ditunjuk.
"Informasi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Madrasah ini dapat diakses pada laman: http://pipmadrasah.kemenag.go.id/e_monev/," kata dia.
Baca juga: Penyaluran BOS madrasah swasta tahun 2021 lewat Ditjen Pendis
PIP merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang kurang mampu, sehingga dapat menjadi generasi yang unggul, mandiri, dan berprestasi, dan juga menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan.
Pelaksanaan PIP berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2015 dan telah diperbaharui dengan KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.
Baca juga: Ketua DPD minta penjelasan mengenai blokir dana bantuan Ponpes
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021