Saya minta pengelola sistem data vaksin melakukan integrasi dengan sistem data kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta pengelola sistem data vaksin melakukan integrasi dengan sistem data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah itu, menurut Luqman Hakim, untuk menghindari berulangnya kejadian nomor induk kependudukan (NIK) seseorang digunakan orang lain untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
"Saya minta pengelola sistem data vaksin melakukan integrasi dengan sistem data kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menghindari kejadian serupa di lain waktu," kata Luqman Hakim kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya terkait dengan kejadian seorang warga di Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit (47) tidak bisa ikut vaksinasi COVID-19 karena NIK miliknya telah digunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk melakukan vaksinasi serupa.
Luqman meyakini Dirjen Dukcapil Kemendagri akan sangat terbuka untuk integrasi sistem data khususnya terkait dengan vaksinasi COVID-19.
"Saya sudah pernah tanyakan kemungkinan integrasi sistem data vaksin COVID-19 dengan sistem data kependudukan di Dukcapil," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta warga Bekasi yang NIK miliknya telah dipakai WNA, harus tetap mendapatkan vaksinasi COVID-19 karena merupakan hak tiap warga negara dapat vaksin tersebut.
Baca juga: Kemendagri dukung penuh vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas
Baca juga: Dirjen Dukcapil dorong sistem insentif untuk kembangkan KIA
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021