• Beranda
  • Berita
  • Mantan Kapuskesmas Babakan diklarifikasi dana kapitasi Rp3,3 miliar

Mantan Kapuskesmas Babakan diklarifikasi dana kapitasi Rp3,3 miliar

1 September 2021 15:42 WIB
Mantan Kapuskesmas Babakan diklarifikasi dana kapitasi Rp3,3 miliar
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. ANTARA/Dhimas B.P/aa.

Mantan kepala puskesmas (Babakan) diklarifikasi sebagai saksi

Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Babakan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diklarifikasi oleh pihak kepolisian terkait dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun anggaran 2017-2019.

"Mantan kepala puskesmas (Babakan) diklarifikasi sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Rabu.

Dalam proses klarifikasinya, mantan kapuskesmas yang belum dapat disebutkan identitasnya itu, juga dimintai sejumlah dokumen pengelolaan dana kapitasi.

"Dari dokumen, yang bersangkutan kami tanyakan soal pengelolaan dana kapitasi saat menjabat, kemana saja alirannya, peruntukannya apa saja dan bagaimana pertanggungjawabannya," ujar dia.

Ia menjelaskan, klarifikasi mantan kapuskesmas ini merupakan bagian dari langkah akhir penyelidikan sebelum masuk ke rencana gelar bersama auditor keuangan negara.

Sebelumnya, sudah ada 60 orang yang diklarifikasi. Mereka berasal dari kalangan pegawai penerima insentif; pihak penyalur dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan; tenaga kontrak, serta rekanan.

"Jadi memang klarifikasi kapuskesmas dilakukan di akhir untuk disesuaikan dengan keterangan para saksi sebelumnya," ujar dia pula.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan setempat ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.
Baca juga: Polresta Mataram klarifikasi penerima insentif dana kapitasi puskesmas

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021