• Beranda
  • Berita
  • Tersangka pembunuhan Muara Baru ditangkap polisi

Tersangka pembunuhan Muara Baru ditangkap polisi

2 September 2021 21:21 WIB
Tersangka pembunuhan Muara Baru ditangkap polisi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana di Jakarta, Kamis (2/9/20212). ANTARA/Abdu Faisal

atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil menangkap pelaku (tersangka)

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tersangka pembunuhan terhadap seorang anak buah kapal berinisial AS di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara setelah dilakukan pengejaran selama 23 hari.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana mengatakan tersangka merupakan salah seorang penjaga kapal di dermaga transit V pelabuhan berinisial W yang ditangkap personel gabungan saat melarikan diri ke sebuah rumah kawasan Majalengka, Jawa Barat.

"Kami membentuk tim gabungan, Polres dan Polsek, untuk melakukan pengejaran. Setelah melakukan penelusuran di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten akhirnya pada 29 Agustus kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku (tersangka) di Majalengka, tepatnya di Kecamatan Leuwimunding dan atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil menangkap pelaku (tersangka)," ujar Kholis saat konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Kholis menambahkan, personel gabungan turut menyita sejumlah barang bukti berupa badik atau pisau, tas, serta pakaian yang dikenakan saat korban dianiaya tersangka hingga tewas.

Dari pengakuan tersangka, peristiwa penganiayaan dilatarbelakangi oleh percekcokan karena korban tersinggung saat ditegur tersangka supaya tidak tidur sembarangan sehingga berakibat terjadi perkelahian korban dengan tersangka.

Kholis mengatakan korban sempat memukul korban sebanyak dua kali, sedangkan tersangka menusuk korban pada bagian perut dengan luka cukup dalam dengan badik yang biasa dipakai untuk menebas tali kapal.

Karena perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polisi usut kasus pembunuhan di Cengkareng
Baca juga: Akibat judi daring, petugas keamanan diduga bunuh PSK di Menteng

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021