Apabila sudah terdata dan terjamin memiliki legalitas usaha NIB maka pemerintah bisa melindungi ataupun memproteksi
Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Berry Fauzi mengatakan pembentukan Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) bertujuan untuk melegalisasi UMKM agar terdata serta terjamin, termasuk para pelaku usaha perempuan di pedesaan.
Ia mengatakan hal itu merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang mengamanatkan para pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk berusaha (NIB).
“Apabila sudah terdata dan terjamin memiliki legalitas usaha NIB maka pemerintah bisa melindungi ataupun memproteksi,” katanya di Jakarta, Selasa.
Melalui program tersebut, pihaknya akan turun ke lapangan hingga ke berbagai pelosok pedesaan untuk memberikan pendampingan bagi para pelaku UMKM dari kalangan perempuan agar usaha mereka dapat legalisasi.
Dalam arti, ujarnya, akan ada transformasi UMKM dari informal ke formal. Setelah formal, kata Berry, pemerintah akan melindungi para pelaku usaha yang ada di pedesaan.
“Apabila (para pelaku UMKM) memerlukan bantuan dan lain sebagainya, kalau sudah menjadi formal, itu tentunya akan menjadi lebih mudah,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa partisipasi perempuan dalam UMKM mencapai 60 persen dari seluruh UMKM di Indonesia dengan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto mencapai 9,1 persen.
Adapun bidang UMKM yang paling banyak dilakukan perempuan yaitu kuliner 41,69 persen, busana 18,15 persen, dan kriya 15,70 persen.
Berry juga menyatakan dampak dari keberadaan perempuan berpenghasilan di pedesaan adalah kesejahteraan meningkat hingga 94 persen, 81 persen kepemilikan akses air bersih naik, 66 persen perempuan mendapatkan jaringan baru, 76 persen keluarga dapat membayar sekolah anak, dan 60 persen pendapatan keluarga meningkat.
Baca juga: BKPM catat UMKM dominasi pengajuan Nomor Induk Berusaha sepanjang 2020
Baca juga: BKPM catat 1 juta pengajuan Nomor Induk Berusaha sepanjang 2020
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021